pemerintahan Siapkan 3.445 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Hal ini Rinciannya

pemerintahan Siapkan 3.445 Formasi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan, Hal ini Rinciannya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemerintah membuka jalur penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari sekolah kedinasan Kementerian/Lembaga. Terdapat delapan Kementerian/Lembaga yang tersebut menerima 3.445 formasi pada sekolah kedinasan tersebut.

“Kementerian Keuangan atau Poli Teknik Keuangan Negara, atau STAN sebanyak 722 formasi, ini yang mana ditunggu seleksi ketat begitu masuk mereka itu secara langsung jadi PNS,” ujar Azwar pada waktu konferensi pers dalam Media Massa Center Kominfo, Jakarta, Hari Jumat (3/5/2024).

Selanjutnya ada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yakni pada Institut pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 721 formasi.

“Badan Intelijen Negara (BIN), Sekolah Tinggi Intelijen Negara sebanyak 400. Badan Siber dan juga Sandi Negara dikarenakan kita sedang menyokong penguatan digitalisasi yang aman, maka Sekolah Tinggi Sandi Negara itu kita beri formasi tahun ini sebanyak 105,” jelas Azwar.

Kemudian, Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu Politeknik Statistik atau STIS sebanyak 355. Kemenkumham atau Politeknik Keilmuan Kemasyarakatan lalu Politeknik Imigrasi sebanyak 400.

“Kementerian Perhubungan ada 22 sekolah kedinasan kita siapkan formasi 622 dan juga BMKG akibat tantangan global warming ke depan sangat besar, maka sekolah BMKG kita siapkan SDM unggul untuk masuk yaitu sebanyak 120 orang,” papar Azwar.

Azwar menerangkan pasca penyerahan persetujuan izin prinsip sekolah kedinasan, membuka sekolah kedinasan tahun 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada Akhir Pekan kedua bulan Mei setelahnya penyelenggaraan sekolah kedinasan berkoordinasi secara teknis dengan BKN.

“Sedangkan untuk seleksi CASN 2024, rencananya akan dilaksanakan pada bulan Juni atau Juli setelahnya instansi menerima surat tindakan Menpan RB tentang penetapan keperluan formasi atau formasi pegawai ASN,” pungkasnya.