Bisnis  

Pengusaha Logistik Marah, Gugat Aturan Larangan Impor pada Bawah USD100

Pengusaha Logistik Marah, Gugat Aturan Larangan Impor pada Bawah USD100

InfoCakrawala.com – Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE) sekaligus Direktur Utama SKK Logistics Sonny Harsono menyampaikan telah dilakukan melakukan pengajuan Judicial Review atas nama pribadi kemudian beserta seluruh karyawan korban diberlakukannya PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 ke Mahmakah Agung Republik Indonesia.

Materi gugatan yang tersebut diajukan ke Mahkamah Agung terkait dengan PASAL 19 Ayat 1,2,3 serta 4 dalam PERMENDAG 31 Tahun 2023, khusus mengenai pelarangan importasi di dalam bawah USD100, hal yang dimaksud menjadi dasar dari gugatan adalah tidaklah adanya penelitian atau dasar yang dimaksud jelas dari pelarangan yang yang digunakan terkait dengan UMKM, kemudian pelarangan ini selain merugikan Negara juga UMKM juga melanggar azas Perdagangan Internasional yang dimaksud disepakati pada WTO, dimana dalil dari Menteri Perdagangan pelarangan importasi USD100 adalah untuk melindungi UMKM, sedangkan seluruh anggota APLE setuju tak ada korelasi antara pelarangan importasi yang dengan UMKM, dikarenakan importasi USD100 juga merupakan sumber unsur baku pendukung bagi UMKM untuk berproduksi dan juga miliki nilai tambah.

“Faktanya setelah PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 di dalam berlakukan langsung terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di area sektor logistik mulai dari perusahaan logistik pergudangan, perusahaan kurir, hingga sektor logistik lain yang tersebut terkait dengan pergerakan barang importasi tersebut,” ungkap Sonny dikutip Selasa (21/11/2023).

APLE mencatat tidaklah kurang dari 1000 pekerja di tempat Bandara kemudian kurang lebih tinggi 5000 pekerja pada sektor pendukung lain seperti kurir juga pergudangan menjadi korban atas Peraturan tersebut. Selain dari merugikan pekerja logistik, Peraturan hal tersebut juga telah terjadi mengakibatkan tutupnya lima perusahaan logistik besar dan juga penutupan belasan cabang perusahaan kurir serta pergudangan dalam beberapa daerah, terlebih dampak langsung dari PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 adalah kerugian negara dimana importasi e-commerce yang mana sudah ditutup menghasilkan sekitar 5 Triliun per tahun dari Pajak import kemudian PPN, belum termasuk Pajak Pendapatan Usaha dari setiap perusahaan terpaksa tutup serta Pajak penghasilan pribadi dari pekerja yang dimaksud di area PHK, dari perhitungan APLE kerugian negara ditotal 10 Triliun per tahun.

“Sedangkan keuntungan yang mana diperoleh dari peraturan ini tak jelas perhitungannya, tiada ada dasar yang jelas dalam menghitung kemungkinan keuntungan atas ditutupnya importasi e- commerce ke Indonesia lalu ini berbanding terbalik dengan kepastian kerugian negara yang tersebut dalam timbulkan oleh peraturan ini, minimal negara sudah pernah di area rugikan sekitar 10 Triluin per tahun dari direct sektor belum termasuk non direct sektor seperti Pajak perdagangan reseller juga pajak platform,” paparnya.

Salah satu dasar dari PERMENDAG Nomor 31 Tahun 2023 ini diberlakukan adalah kunjungan kunjungan Menteri Perdagangan ke Pasar Tradisional seperti Pasar Tanah Abang kemudian pusat grosir yang tersebut ditemukan sepi pengunjung, dimana hal hal tersebut tak lah relevan dengan pelarangan importasi e-commerce, sepinya Pasar Tadisional hal itu bukan di area akibatkan oleh importasi e-commerce melainkan oleh perubahan pola transaksi customer dari offline ke online dan juga hal ini juga terjadi di area seluruh dunia kemudian para penjual offline juga telah terjadi bermigrasi menjadi penjual online dengan sukses.

“Atas dasar hal tersebut diatas maka APLE beranggapan kebijakan Pemerintah ini perlu dijalankan koreksi,” pungkasnya.

(Sumber: Suara.com)