Bisnis  

Pengusaha Spa Gugat Pajak Kesenangan 40%, Kemenko Perekonomian: Tunggu Putusan MK

Pengusaha Spa Gugat Pajak Kesenangan 40%, Kemenko Perekonomian: Tunggu Putusan MK

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kementerian Koordinator Area Perekonomian ( Kemenko Perekonomian ) menyingkap ucapan ihwal gugatan judicial review menghadapi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara otoritas Pusat dan juga Daerah (UU HKPD). Judicial review terkait pajak hiburan diajukan Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) untuk Mahkama Konstitusi (MK).

Adapun, poin gugatan di UU HKPD adalah kenaikan Pajak Barang serta Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75%.

Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan, UU HKPD telah lama ditetapkan pemerintah sejak 2022 lalu, kendati pelaksanaanya belum terimplementasikan secara menyeluruh. Karena itu, aksi gugat asosiasi tergantung pada putusan MK.

“Kan ini UU telah ditetapkan pada 2022 yang tersebut lalu, tinggal pelaksanaannya, nanti tinggal nunggu tindakan di area MK,” ujar Susiwijono ketika ditemui wartawan di area kawasan DKI Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024).

Menurutnya, Kemenko Perekonomian kemudian Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga melakukan review atau peninjauan ulang menghadapi regulasi tersebut.

“Kalau memang sebenarnya ada tindakan untuk mereview, ya seperti biasa, kami juga menangani judicial review kan cukup banyak, UU Cipta Kerja kan sedang proses,” papar dia.

Susiwijono menjelaskan menaikan PBJT jasa hiburan sebesar 40-75 persen hanya sekali menjadi patokan bagi penerimaan pemerintah tempat saja. Artinya, pemberlakuan PBJT telah masuk pada wewenang pemerintah daerah.

“Jadi sebenarnya kan kemarin teman-teman kemenkeu sudah ada menyampaikan tanggapan mengenai batasan maksimal yang 75 persen, namun kan diberikan batasan minimal 40 persen, lebih lanjut ke pertimbangan untuk kepastian,” katanya.

Kendati begitu, Kemenko Perekonomian berharap kenaikan pajak hiburan tetap saja mempertimbangkan roda bisnis para pebisnis pada sektor tersebut. Pasalnya, sektor ini bergabung menyumbang Sistem Domestik Bruto (PDB) yang dimaksud cukup signifikan.

Di di pelaksanaan nanti mempertimbangkan semua aspek. Dan saya kira teman-teman Kemenkeu sudah ada jelaskan kalau terkait dengan UU-nya sendiri ya. Kami sih berharap sektor itu share-nya ke Produk Domestik Bruto juga cukup tinggi nanti kita akan pertimbangkan bersama-sama,” lanjut Susiwijono.

(Sumber:SindoNews)