Bisnis  

Pengusaha Tekstil Ungkap Biang Keladi Penyebab Badai PHK Massal

Pengusaha Tekstil Ungkap Biang Keladi Penyebab Badai PHK Massal

Infocakrawala.com – JAKARTA – Fenomena badai Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK massal yang mana menerjang para pekerja, khususnya bidang tekstil juga produk-produk tekstil (TPT) lokal, disebut dikarenakan tidak ada berjalannya bidang usaha yang mana digempur oleh invasi komoditas impor di skala besar.

Para pelaku bisnis beramai-ramai mengeluhkan kebijakan Kementerian Perdagangan yang mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan ( Permendag ) Nomor 8 Tahun 2024, sebagai biang keladi dari relaksasi barang impor hasil TPT khususnya terdiri dari pakaian jadi.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mengungkapkan, badai PHK massal yang menimpa para pekerja di area sektor TPT tersebut, menjadi langkah menelan pil pahit yang dimaksud tak terelakkan lantaran bukan berjalannya perusahaan pada bursa domestik.

Terlebih, lanjut Jemmy, kondisi ini juga diperparah dengan krisis dunia usaha global sehingga mengakibatkan komoditas ekspor komoditas TPT lokal terhambat. Namun demikian, Jemmy menyayangkan kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mana justru semakin menambah beban bagi pelaku bisnis lapangan usaha TPT lokal tersebut.

“Penyebab ramai-ramainya sektor TPT gulung tikar kemudian efisiensi karyawan ini adalah terbitnya Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Intinya di dalam pada Permendag tersebut, mempermudah aturan Impor pakaian jadi dengan mencabut aturan Perteks sebagai persyaratan di pengajuan izin impor pakaian jadi,” jelas Jemmy terhadap MPI, Hari Sabtu (15/6/2024).

Jemmy menegaskan, jikalau pemerintah masih ingin menyokong keberlangsungan dari sektor TPT tanah air, sebaiknya segera cabut Permendag 8 Tahun 2024, dengan seiring memulihkan Perteks sebagai ketentuan impor khususnya pada pakaian jadi.

“Revisi kembali Permendag 8 2024, kembalikan aturan Perteks sebagai persyaratan Impor pakaian jadi,” tegas Jemmy.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta yang digunakan mengungkapkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu menjadi biang kerok yang tersebut tiada cuma menyasar pada tutupnya pabrik TPT, namun juga mengakibatkan brand lokal beralih terhadap produk-produk impor.