Bisnis  

Pengusaha Tuntut pemerintahan Kembali Perketat Aturan Impor

Pengusaha Tuntut pemerintahan Kembali Perketat Aturan Impor

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pengusaha lapangan usaha tekstil di negeri merasa sangat kecewa pada pemerintah yang digunakan belakangan ini melonggarkan aturan impor . Kekecewaan yang dimaksud disuarakan oleh Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) yang menilai langkah pemerintah pada melonggarkan aturan impor akan memberikan hantaman bagi sektor lapangan usaha di negeri.

Tuntutan ini didasari langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang digunakan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024 tentang Perubahan Ketiga berhadapan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan juga Pengaturan Impor.

Dengan aturan yang dimaksud importir tak lagi mengurus pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Manufaktur (Kemenperin) yang dimaksud bertujuan melindungi lapangan usaha di negeri. Perizinan impor akan dapat dikeluarkan tanpa mempertimbangkan keberlangsungan sektor di negeri.

Pelonggaran impor yang dimaksud ditandai dengan dilepasnya puluhan ribu kontainer yang dimaksud mayoritas dokumen impornya bermasalah pada 17 Mei 2024 oleh Bea Cukai Bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di tempat tiga pelabuhan yaitu Tanjung Priok, Tanjung Perak lalu Belawan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menjelaskan bahwa pertimbangan teknis dari Kementerian Industri pada pelaksanaan impor seharusnya tetap saja dipertahankan oleh pemerintah lantaran mempertimbangkan kondisi sektor di negeri. Menurutnya, peraturan itu lebih lanjut menguntungkan importir umum, dibandingkan meningkatkan sektor tekstil lalu produk-produk tekstil pada negeri.

“Pertek itu dihilangkan oleh kewenangan kementerian lain yang digunakan tidak ada membawahi industri. Kami tidak ada suka dengan kementerian yang digunakan saling bersaing menghilangkan kewenangan kementerian yg lain. Jadi kami memohonkan Kemenperin untuk mempertahankan adanya pertek. Karena itu salah satu cara untuk menegaskan pemeliharaan negara terhadap lapangan usaha padat karya termasuk tekstil juga alas kaki,” ujar Danang, pada Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Danang menjelaskan bahwa peta persaingan lapangan usaha secara umum dan juga lapangan usaha tekstil pada khususnya sangat ketat. Pembukaan keran impor besar-besaran akan menimbulkan sektor lapangan usaha tekstil sebagai salah satu sektor lapangan usaha yang dimaksud mengangkat tenaga kerja sangat besar akan terganggu. Menurutnya, kalau pertek ditiadakan, sektor tekstil akan kebobolan terus dengan barang impor yang dimaksud masuk secara legal.

“Dalam hitungan API, sebanyak 1 jt hingga 2 jt potong pakaian jadi per hari akan membanjiri Indonesia menyusul membuka lagi keran impor tersebut. Kalau seperti ini apa lapangan usaha tekstil tiada menangis putaran belur?” ujar Danang.

Menurut Danang, utilitas produksi bidang tekstil bisa jadi merosot hingga 60 persen. Artinya, aktivitas produksi bidang ini merosot sehingga terjadi penurunan serapan tenaga kerja. Padahal, sebelumnya utilitas produksi sempat membaik menjadi 70-90 persen.