Pers Diawasi DPR jikalau RUU Penyiaran Disahkan

Pers Diawasi DPR jikalau RUU Penyiaran Disahkan

Infocakrawala.com – JAKARTA – Draf RUU Penyiaran dikecam konstituen pers oleh sebab itu dianggap merenggut kebebasan pers. Salah satu klausal pada RUU penyiaran itu, sengketa pers akan ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Seperti diketahui KPI merupakan lembaga negara yang dimaksud diawasi DPR. Sementara, Dewan Pers merupakan lembaga independen yang sebelumnya menyelesaikan sengketa pers.

Jurnalis senior Wina Armada mengaku khawatir jikalau RUU Penyiaran disahkan, maka secara tidaklah dengan segera insan pers diawasi DPR.

“Yang saya ingin katakan, KPI diawasi DPR. Artinya, nanti KPI mengawasi pers, khususnya pers elektronik ‘lu nggak nurut’ atau kalau pers elektronik macam-macam beliau (KPI) lapor ke DPR dan juga DPR suruh KPI tindak, kasih peringatan, cabut,” ujar Wina di diskusi rakyat di area Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (15/5/2024).

“Masak kita pers diawasi DPR kan sesuatu yang mana salah dalam pada sistem ketatanegaraan kita,” sambungnya.

Dalam draf RUU itu juga melarang penayangan liputan eksklusif. Padahal, reportase investigasi merupakan bagian dari tubuh yang selalu melekat pada insan pers.

“Muncul pemikiran investigation reporting di dalam bidang penyiaran tak diperbolehkan. Orang juga tahu bahwa salah satu jiwa pers adalah investigasi,” kata Wina.