Pertanyakan Putusan MK, Rocky Gerung: Suhartoyo Telah Membatalkan Nalarnya Sendiri

Pertanyakan Putusan MK, Rocky Gerung: Suhartoyo Telah Membatalkan Nalarnya Sendiri

Infocakrawala.com – JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dimaksud menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden lalu Wakil Presiden Tahun 2024. Rocky menilai sikap MK yang digunakan menolak permohonan seluruh dalil lantaran tak memiliki bukti untuk meyakinkan Mahkamah lalu menyatakan permohonan pemohon bukan masuk akal menurut hukum seluruhnya.

Menurutnya, dalil putusan MK itu mengartikan bahwa para pemohon kurang menghadirkan saksi untuk meyakinkan MK. Rocky pun mempertanyakan putusan MK tersebut. Pasalnya, Ketua MK Suhartoyo membatasi saksi untuk memberikan keterangan pada forum MK.

“Inti dari putusan MK kekurangan saksi. Sebelumnya beliau bilang saksinya kita batasi. Coba logikanya bagaimana? Kan Pak Suhartoyo bilang tak boleh sejumlah saksi, cukup 19 saksi lalu ahli. Sekarang ia bilang, kami tolak dalilmu sebab kekurangan saksi. Bukan kekurangan, tetapi Anda larang ditambahnya saksi. Kan logikanya begitu,” ujar Rocky di acara talkshow Rakyat Bersuara yang mana disiarkan oleh iNews, Selasa (23/4/2024).

Atas dasar itu, Rocky menilai, Suhartoyo telah terjadi membatalkan nalarnya sendiri. Terkhusus, pembatasan saksi di tempat sidang PHPU Presiden juga Wakil Presiden 2024 untuk membuktikan kemudian meyakinkan MK.

“Jadi ia membatalkan sendiri nalar dia, si Suhartoyo itu. Nah orang yang tersebut nalarnya batal itu cuma dua, tidak ada sekolah atau ia sekolah tetapi otaknya tak cukup bercahaya jika dibandingkan dengan cincinnya,” jelas Rocky.

Rocky pun menilai tindakan MK itu sejatinya bentuk kecurangan. Hal itu dilandasi lantaran para pemohon terbatas untuk menghadirkan saksi guna meyakinkan MK akan terjadinya kejanggalan Pilpres 2024.

“Coba kita lihat, misalnya ada 5 hakim kemudian 5 hakim itu memutuskan bahwa bukan ada barang bukti sebab kekurangan saksi. Kan itu dalilnya. Sementara yang tersebut 3 mengungkapkan ini curang,” tutur Rocky.

“Padahal sebetulnya dengan kekurangan saksipun telah dikatakan curang, apalagi kalau saksinya ditambah. Pembuktiannya bahkan bisa saja melampaui apa yang tersebut kita bayangkan. Kan logikanya begitu,” tutupnya.

Sekadar informasi, MK telah terjadi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden serta Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan kubu 01 dan juga kubu 03.