Bisnis  

PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya

PN Jakpus Tolak Gugatan PKPU Perusahaan JK ke Waskita Karya

Infocakrawala.com – JAKARTA – Hakim Pengadilan Niaga PN Ibukota Indonesia Pusat resmi menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk PT Waskita Karya (Persero) Tbk ( WSKT ) yang dimaksud diajukan PT Bukaka Teknik Utama Tbk (BUKK). Emiten proyek konstruksi milik keluarga Jusuf Kalla itu diminta hakim untuk membayar biaya perkara.

“Menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dari Pemohon tersebut; Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.900.037,” demikian amar putusan Majelis Hakim, dilansir pada keterbukaan informasi.

Sebagaimana diketahui, jalannya persidangan dengan nomor perkara 390 ini sudah berlangsung sejak 2023. BUKK merupakan perusahaan pembangunan ini merupakan salah satu vendor proyek Pembangunan Jalan Tol Ibukota Indonesia – Cikampek II (Elevated).

Presiden Direktur PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Muhammad Hanugroho menyatakan proses hukum ini tidaklah berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan. “Tidak memiliki dampak yang tersebut signifikan terhadap kegiatan operasional lalu kondisi keuangan dari perseroan,” tegasnya.