PPP Bakal Gugat ke Mahkamah Konstitusi apabila Dinyatakan Tak Diterima DPR

PPP Bakal Gugat ke Mahkamah Konstitusi apabila Dinyatakan Tak Diterima DPR

Infocakrawala.com – JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila dinyatakan tak lolos ke DPR atau ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). PPP mengaku terkejut meninjau hasil rekapitulasi pendapat berjenjang tingkat nasional untuk pemilihan raya 2024 yang mana dilaksanakan di tempat KPU.

Sebab, tak sesuai dengan data internal PPP. “Dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang tersebut diatur undang-undang, kami miliki waktu tiga hari, setelahnya pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, Rabu (20/3/2024).

Dalam gugatan dalam MK, kata dia, PPP ingin memulihkan kata-kata partai yang dimaksud hilang. Pasalnya, berdasarkan data internalnya, PPP harusnya sudah ada dapat mencapai 4,04 persen.

“Yang jelas data data kami sangat lengkap lalu ketika nanti menggugat ke Mahkamah Konstitusi semuanya akan kami lampirkan bukti bukti tersebut. Kami mengucapkan untuk para caleg kemudian pejuang PPP yang digunakan sudah ada all out untuk mengamankan partai ini. Tetapi kenyataan harus diterima serta kita tidak ada boleh mundur ke belakang juga harus mengamati ke depan,” tuturnya.

Kendati demikian, PPP menghormati proses pada KPU secara berjenjang yang mana sudah pernah dilakukan. Pria yang dimaksud akrab disapa Awiek ini juga mengungkapkan bahwa partainya sudah melayangkan protes-protes tersebut.

“Kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan, dikarenakan bukan sesuai, berbeda dengan data internal kami,” kata Awiek.