Produsen Resah Dituduh Produksi Knalpot Brong, Bakal Ada Rumusan Standarisasi

Produsen Resah Dituduh Produksi Knalpot Brong, Bakal Ada Rumusan Standarisasi

Infocakrawala.com – Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) dalam Jakarta, Selasa (6/2/2024) menyuarakan keresahan lantaran sejumlah produsen knalpot yang dituding memproduksi knalpot nonstandar. Dikenal sebagai knalpot brong atau blombongan, barang ini menyebabkan kebisingan hingga dirazia aparat Kepolisian.

Dasar hukumnya: pengendara kendaraan bermotor yang digunakan menggunakan knalpot brong tidaklah sesuai standar SNI dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 285 jo ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3) kemudian Pasal 48 ayat (2) serta ayat (3), dengan denda maksimal Mata Uang Rupiah 250.000 oleh sebab itu kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi memunculkan kecelakaan lalu lintas.

Dikutip dari kantor berita Antara, Ketua AKSI Asep Hendro menjelaskan bahwa razia yang diselenggarakan untuk menertibkan pengaplikasian knalpot brong belakangan ini justru berdampak terhadap Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah atau UMKM produsen knalpot. 

“Kami punya 20 merek dan juga 15 ribu karyawan yang mana pada waktu ini sudah ada dirumahkan,” jelas Asep Hendro.

“Saya berharap segera ada Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk knalpot, sehingga UMKM lapangan usaha knalpot dapat kembali seperti semula bahkan bisa jadi lebih besar meningkatkan omzet,” tandasnya.

Menteri Koperasi dan juga UKM Teten Masduki beraudiensi dengan perwakilan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) di tempat Jakarta, Selasa (6/2/2024) [ANTARA/HO-Kemenkop UKM]
Menteri Koperasi dan juga UKM Teten Masduki beraudiensi dengan perwakilan Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia (AKSI) dalam Jakarta, Selasa (6/2/2024) [ANTARA/HO-Kemenkop UKM]

“Standar ini penting bagi para produsen knalpot akibat selama ini komoditas knalpot lokal berbagai dikesankan sebagai knalpot brong yang tidaklah standar serta menyebabkan polusi suara,” lanjut Asep Hendro, mantan atlet sepeda roda dua ternama Indonesia.

“Kami berharap standarisasi atau SNI lalu regulasi terkait knalpot segera diterbitkan untuk menggalang lapangan usaha knalpot lokal serta UMKM semakin berkembang,” demikian harapan lelaki yang mana prestasinya sebagai peserta balap diwariskan untuk anak-anak lelakinya itu.

Menteri Koperasi dan juga Usaha Kecil Menengah  atau Menteri Kopetssi dan juga UKM Teten Masduki menyatakan akan bekerja sebanding dengan lembaga lain untuk mulai merumuskan regulasi dan juga standarisasi terkait knalpot agar memenuhi SNI sekaligus menggalang UMKM produsen knalpot pada negeri.

Pernyataan ini disampaikan Teten Masduki pada waktu bertemu dengan Asep Hendro, Ketua AKSI.

Melalui siaran pers Kemenkop UKM, Teten Masduki mengungkapkan hingga ketika ini memang sebenarnya belum ada aturan baku mengenai knalpot. 

Dari sekian banyak item komponen otomotif, baru sembilan yang telah bersertifikasi SNI, sementara komponen otomotif lainnya belum ada, termasuk knalpot.

“Kami akan mencoba duduk dengan dengan pemangku kebijakan lain seperti Badan Standarisasi Nasional (BSN), KLHK, Kemenperin, Kemenhub, serta Kepolisian RI untuk menyusun standarisasi barang otomotif knalpot, termasuk dengan Kemenhub yang digunakan akan menjadi penghubung dengan Kepolisian,” jelas Teten Masduki pada Rabu (7/2/2024).

Ia mencermati sebagian persoalan hukum penyelenggaraan knalpot yang dimaksud mengganggu kenyamanan publik disebabkan belum ada SNI baku terkait knalpot, sebagaimana item otomotif lain yang sudah pernah lebih besar dulu berstandar SNI.

Untuk itu, regulasi serta standar baku terkait knalpot menjadi penting sebab bidang ini merupakan embrio lapangan usaha otomotif yang digunakan harus dikembangkan. Pembuatan knalpot memiliki kemungkinan dunia usaha yang dimaksud cukup besar dan juga menerima berbagai tenaga kerja.

Ia mengungkapkan para pelaku UMKM knalpot harus siap memenuhi regulasi terkait produknya sehingga tiada lagi selalu menjadi pihak yang tersebut disalahkan ketika razia knalpot brong dilakukan. 

Regulasi yang digunakan harus dipatuhi termasuk regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup lalu Kehutanan (KLHK) tentang ambang batas kebisingan, dan juga aturan ini harus dijadikan sebagai acuan bagi sektor untuk memproduksi knalpot.

Dalam pertemuannya dengan Teten Masduki,Ketua AKSI Asep Hendro menyatakan bahwa apabila SNI knalpot telah dilakukan terbit, AKSI siap memenuhi standarisasi dan juga regulasi yang menjamin item knalpot memenuhi SNI.

Sehingga hasil knalpot lokal semakin berdaya saing juga memenuhi aturan termasuk ambang batas kebisingan.