Proses Pemakaman Lukas Enembe di area Jayapura Dijaga Ketat TNI-Polri, Hal ini Alasannya

Proses Pemakaman Lukas Enembe di area area Jayapura Dijaga Ketat TNI-Polri, Hal ini Alasannya

Infocakrawala.com – Polisi akan mengamankan proses pemakaman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di area Jayapura, Papua. Jenazah Lukas Enembe rencananya akan diterbangkan dari Ibukota Indonesia menuju Papua, pada Rabu (27/12) malam.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Prabowo mengaku sedang berkoordinasi dengan pihak keluarga Lukas Enembe terkait prosesi pemakamannya. Pengamanan nantinya akan diadakan oleh personel gabungan TNI juga Polri.

“Kami akan memberikan pengamanan pihak keluarga yang tersebut berduka untuk pemakaman, secara ini ya layaknya mantan pejabat negara. Dari pihak keamanan baik TNI-Polri juga pemerintah wilayah juga akan menyiapkan hal itu,” kata Benny terhadap wartawan, Selasa (26/12/2023).

Lukas Enembe meninggal dunia pada waktu menjalani perawatan di  Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Ibukota Indonesia pada Selasa siang.

Kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengumumkan almarhum meninggal dunia sekitar pukul 10.45 WIB. Rencananya, jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke Papua pada Rabu (27/12) malam.

“Kemungkinan besok di malam hari beliau akan diterbangkan ke Jayapura,” ungkap Petrus. 

Sebagaimana diketahui Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara juga denda Simbol Rupiah 500 jt pada perkara korupsi sebagai penerimaan suap serta gratifikasi senilai Mata Uang Rupiah 46,8 miliar.

Putusan itu dibacakan majelis hakim dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota Indonesia pada Kamis (19/10) lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menilai Lukas Enembe terbukti bersalah.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe delapan tahun serta denda banyak Rp500 jt subsider 4 bulan,” kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh.

Selain divonis delapan tahun penjara, hak kebijakan pemerintah Lukas Enembe juga dicabut selama lima tahun. Dia juga harus membayar uang pengganti senilai Rp19,6 miliar paling lama setelahnya putusan yang dimaksud berkekuatan hukum.

(Sumber: Suara.com)