Bisnis  

Proteksi Industri Hilir, Impor Barang Jadi Plastik Perlu Diperketat

Proteksi Industri Hilir, Impor Barang Jadi Plastik Perlu Diperketat

Infocakrawala.com – JAKARTA – Asosiasi Industri Plastik Hilir Indonesia (Aphindo) menyampaikan perlunya pengetatan impor hasil barang jadi plastik dari negara lain untuk memproteksi sektor hilir plastik di negeri, sehingga sektor ini sanggup memberikan kontribusi yang digunakan lebih banyak besar bagi pemajuan kegiatan ekonomi Indonesia.

Sekretaris Jenderal Aphindo Henry Chevalier mengungkapkan masifnya barang jadi plastik yang dimaksud secara segera mengganggu kinerja sektor hilir plastik domestik, hal itu dikarenakan hasil impor lebih banyak diminati lantaran mempunyai biaya yang tambahan murah.

“Karena produk-produk yang tersebut impor itu barang-barang jadi yang mana masuk ke Indonesia berjauhan lebih banyak terjangkau dibandingkan dengan item pada negeri,” kata dia, pada Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Henry mencontohkan, salah satu negara pemasok barang impor yang mana lebih banyak diskon ke Indonesia yaitu China. Disampaikannya, alasan barang yang dijual oleh negara yang dimaksud tambahan ekonomis dikarenakan upah pekerja (labour cost) di tempat sana bisa jadi lebih besar rendah, dan juga tingginya ketersediaan unsur baku.

“Kenapa kita lebih lanjut mahal? Karena impor substansi bakunya, kemudian biaya listrik, upah buruh, kemudian biaya birokrasi seperti perizinan, cukai, pajak,” ujarnya.

Oleh lantaran itu dirinya memacu supaya pemerintah menerapkan pengetatan impor khususnya untuk barang jadi plastik di tempat setiap regulasi yang dimaksud diterapkan, terlebih apabila item yang dimaksud sudah ada diproduksi oleh lapangan usaha domestik. Hal itu bertujuan supaya barang yang mana dihasilkan di dalam pada negeri bisa jadi lebih besar terserap oleh pasar.

“Salah satu contoh yang digunakan dikeluarkan Permendag 36/2024, saya kira itu salah satu tools yang digunakan diadakan oleh pemerintah pada rangka proteksi bidang di negeri. Tapi tak cukup semata-mata sebatas lartas (larangan lalu pembatasan), tapi harus diatur tata impornya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyatakan selain menerapkan pengetatan impor dalam setiap regulasi yang diterapkan, pemerintah di hal ini Bea Cukai mesti menindak dengan tegas dan juga menolak barang plastik impor yang digunakan tidaklah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Misalnya spesifikasi yang tersebut masuk dari barang-barang impor jadi plastik itu tiada sesuai dengan spesifikasi SNI yang dimaksud ada di area Indonesia, nah itu tentunya peran dari Bea Cukai harus menolak itu, juga Bea Cukai harus paham SNI itu apa aja,” katanya.