Punya Bukti Valid Pelanggaran KPU Jadi Alasan PDIP Gugat ke PTUN

Punya Bukti Valid Pelanggaran KPU Jadi Alasan PDIP Gugat ke PTUN

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengatur sidang pendahuluan gugatan yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDIP masih mengajukan gugatan itu meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah lama menetapkan presiden juga delegasi presiden terpilih lewat sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Tim hukum PDIP Gayus Lumbuun menegaskan penyelesaian sengketa pemilihan umum tak hanya saja ditempuh lewat Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menjelaskan gugatan ini diajukan dikarenakan pihaknya mempunyai bukti kuat terjadi dugaan kecurangan pengurus pemilu.

“Proses sengketa pemilihan umum itu bukan hanya sekali pada MK, bahwa putusan MK sudah ada final lalu binding kita hormati. Tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilihan umum ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi,” ujar Gayus dalam PTUN Ibukota untuk wartawan, Kamis (2/5/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, kalau pihaknya miliki banyak bukti pelanggaran pilpres yang dijalankan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami beberapa jumlah bukti yang digunakan valid bahwa telah terjadi ditemukan terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa pengurus negara yang tersebut bernama pemilihan umum kemudian yang dimaksud kami maksud adalah KPU juga jajarannya,” sambungnya.

Dia mengungkapkan tiada ada yang mana salah dari gugatan yang digunakan diajukan oleh PDIP. Sebab PTUN sudah pernah menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap KPU telah lama dinyatakan lengkap dan juga siap untuk disidangkan.

“Ketika kami daftarkan gugatan kami kemudian direspons PTUN dan juga disidangkan dengan sidang dismissal. Dismissal itu suatu persidangan yang menyaring apakah layak untuk disidangkan, juga ternyata ketika itu datang juga para pihak termasuk pihak yang tersebut kami gugat terjadi juga penjelasan masing-masing, sidang dismissal layak untuk diteruskan,” katanya.

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia di area PTUN, persidangan dilakukan secara tertutup. Persidangan dijalankan di dalam Ruang Sidang Kartika PTUN.