PWI Tolak 2 Pasal yang dimaksud Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada dalam RUU Penyiaran

PWI Tolak 2 Pasal yang dimaksud dimaksud Rugikan Kemerdekaan Pers Masih Ada pada RUU Penyiaran

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun menolak pasal-pasal yang dimaksud merugikan kebebasan pers di draf RUU Penyiaran. PWI menyoroti dua klausul di RUU Penyiaran itu.

“Yang kami prihatinkan itu sebetulnya ada dua. Pertama mengenai larangan jurnalisme investigasi, yang digunakan kedua nanti sengketa kewenangan di penanganan pengaduan,” ujar Hendry dalam kantor Dewan Pers, Ibukota Pusat, Rabu (15/5/2024).

Dia sudah dua periode menjadi bagian Dewan Pers. Selama ini, Dewan Pers selalu objektif di menyelesaikan sengketa pers sebab Dewan Pers merupakan lembaga independen.

“Saya tahu betul bahwa penanganan sengketa pers selama ini bagus, sangat objektif, independen, tidaklah terpengaruh oleh sebab itu apa, akibat Dewan Pers dipilih oleh rakyat pers,” sambungnya.

Dalam draf RUU Penyiaran sengketa jurnalis atau pers akan ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dikhawatirkan penyelesaian sengketa itu akan terjadi nuansa politis oleh sebab itu KPI merupakan lembaga yang digunakan diawasi DPR.

Dia juga menganggap lucu larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi pada pasal tersebut. Sebab, jurnalisme investigasi merupakan kasta tertinggi dari sebuah peliputan berita.

“Kalau ini sampai tidaklah ada ya lucu dikarenakan jurnalisme investigasi kalau kita sudah ada biasa pada media massa kita tahu bahwa itu adalah mahkota dari liputan apa pun,” kata Hendry.