Rafael Alun Ngaku Berjasa Bagi Negara, Eks Penyidik KPK: Upaya Penyesatan Opini Publik!

Rafael Alun Ngaku Berjasa Bagi Negara, Eks Penyidik KPK: Upaya Penyesatan Opini Publik!

Infocakrawala.com – Ketua IM57+ Institute, sekaligus mantan penyidik KPK, Mochamad Praswad Nugraha, menanggapi permintaan mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo yang digunakan mengaku berjasa sejumlah untuk negara, sehingga memohon untuk dibebaskan.

Menurutnya, pernyataaan Rafael yang dimaksud disampaikan di sidang menyesatkan opini publik.

“Tidak boleh ada lagi upaya penyesatan opini publik yang dimaksud mencoba merubah status koruptor adalah orang yang digunakan berjasa, bahkan berhak menyandang peringkat pahlawan,” tegas Praswad lewat keterangannya yang dimaksud diterima Suara.com, Rabu (3/1/2023).

Praswad menturkan korupsi adalah kejahatan luar biasa serta mengakibatkan penderitaan masyarakat.

“Jangan ada lagi yang mana mencoba mengaburkan seolah-olah kejahatan korupsi tiada berdampak secara langsung untuk rakyat, hak-hak rakyat untuk hidup layak, mengenyam sekolah yang mana baik, sarana kemampuan fisik yang baik kemudian murah, biaya substansi pokok terjangkau, infrastruktur jalan juga jembatan yang tersebut layak pakai,” ujarnya.

Praswad menyatakan seluruh jasa Rafael pada waktu menjabat sebagai pegawai hingga menduduki jabatan tinggi pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sudah dibayar lunas oleh negara.

“Melalui upah resmi berikut tunjangan jabatan, juga sarana yang digunakan setiap bulan ia terima dari APBN melalui Kementrian Keuangan,” tegasnya.

Permintaan Rafael itu disampaikan ketika sidang dengan jadwal pembacaan duplik di dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ibukota pada Selasa (2/1/2023) kemarin.

Rafael Alun lewat kuasa hukumnya, Junaedi Saibih memohonkan untuk dibebaskan dari segela tuntutan, dikembalikan hartanya, serta dipulihkan nama baiknya.

Kuasa hukumnya juga mengatakan Rafael Alun bersikap sopan di persidangan lalu mempunyai jasa bagi negara. Sehingga hal itu harusnya dipertimbangkan majelis hakim, jikalau memiliki langkah lain.

“Terdakwa belum pernah dihukum; selama di proses persidangan Terdakwa bersikap sopan, jujur, juga telah lama kooperatif di mengikuti jalannya proses persidangan dengan baik; Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga; Terdakwa telah lama sejumlah berjasa terhadap bangsa kemudian negara Indonesia,” katanya.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa KPK menuntut ayah dari Mario Dandy Satriyo itu 14 tahun penjara serta uang pengganti Simbol Rupiah 18,9 miliar.

Jaksa mendakwa Rafael menerima gratifikasi Mata Uang Rupiah 16,6 miliar sama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. Kemudian didakwa melakukan langkah pidana pencucian uang sama-sama Ernie, sekitar Simbol Rupiah 100 miliar.

(Sumber: Suara.com)