Bisnis  

Rahasiakan Data Penting Usai Gugatan PKPU Ditolak Pengadilan, Bos Indofarma Buka Suara

Rahasiakan Informasi Penting Usai Gugatan PKPU Ditolak Pengadilan, Bos Indofarma Buka Suara

Infocakrawala.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) belum juga mendapat jawaban dari PT Indofarma Tbk (INAF) lantaran merahasiakan informasi penting usai pengadilan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan PT Tjahaya Inti Gemilang.

Pasalnya, emiten farmasi BUMN itu belum dapat memberi jawaban melawan pertanyaan BEI yang tersebut dilayangkan pada tanggal 5 Maret 2024 dengan nomor surat S-02336/BEI.PP3/03/2024.

“Penjelasan dimaksud merupakan hal yang tersebut belum dapat dipublikasikan atau masih rahasia atau memang benar belum dapat ditentukan/dijelaskan oleh perseroan,” tulis Direktur Utama INAF, Yeliandriani pada keterangan resmi, Kamis (7/3/2024).

Hanya saja, Yeliandriani menegaskan, bahwa sikap emiten BUMN Farmasi itu dikarenakan masih di proses perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Padahal, BEI sudah melayangkan pertanyaan sama pada tanggal 16 Januari 2024 silam.

Tapi, INAF tetap memperlihatkan belum mau memberi informasi yang digunakan diingginkan regulator bursa itu.

Dalam keterbukaan terbaru, INAF menyampaikan, bahwa Pengadilan Ibukota Pusat pada tanggal 29 Februari 2024 menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang tersebut dilayangkan PT Tjahaya Inti Gemilang.

Akibatnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Pusat memerintahkan pemohon itu membayar biaya perkara sebesar Rp2,93 miliar.