Rayakan Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Pekik Gembira Haris kemudian Fatia: Rakyat Menang!

Rayakan Vonis Bebas Kasus Lord Luhut, Pekik Gembira Haris kemudian Fatia: Rakyat Menang!

Infocakrawala.com – Haris Azhar lalu Fatia Maulidiyanty merayakan vonis bebas persoalan hukum pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dalam Pengadilan Negeri Ibukota Timur (PN Jaktim), Hari Senin (8/1/2024).

Pantauan Suara.com di tempat lokasi, seusai vonis dibacakan Haris serta Fatia dengan segera berpelukan juga bersalaman. Haris kemudian berdiri dan juga mendekat ke arah jaksa penuntut umum (JPU), kemudian menyalami merekan satu per satu.

Fatia juga melakukan hal serupa. Setelah itu, para penasihat hukum Haris-Fatia mulai memeluk Haris serta Fatia. Mereka tampak terharu sekaligus terlihat bahagia usai vonis bebas dibacakan oleh Majelis Hakim.

Haris, Fatia beserta kuasa hukumnya kemudian membentangkan bendera berwarna merah bertuliskan ‘Kami Bersama Haris & Fatia’.

Haris Azhar kemudian berteriak beberapa kali sambil mengacungkan tangan kiri ke atas.

Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) juga Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) ketika menjalani sidang lanjutan perkara pencemaran nama baik di area Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur, Hari Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Direktur Lokataru Haris Azhar (kanan) kemudian Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti (kiri) pada waktu menjalani sidang lanjutan tindakan hukum pencemaran nama baik dalam Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur, Hari Senin (17/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

“Kita menang! Kita menang! Rakyat menang,” kata Haris.

Teriakan Haris itu disertai oleh Fatia dan juga para kuasa hukumnya.

“Kita menang! Hidup rakyat,” teriak mereka.

Divonis Bebas

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar kemudian Fatia divonis bebas dalam perkara pencemaran nama baik Luhut.

Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana dalam Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Timur (PN Jaktim), Mulai Pekan (8/1/2024).

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan,” kata Hakim Cokorda pada ruang persidangan, Senin.

Majelis Hakim memutuskan Haris dan juga Fatia tidak ada melakukan tindakan pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tiada terbukti selama proses persidangan.

Tuntutan kemudian Dakwaan Jaksa

Sebelumnya, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di dalam tindakan hukum pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

Fatia Maulidiyanty kemudian Haris Azhar menyalami Luhut Binsar Pandjaitan usai persidangan di tempat PN Jaktim pada Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Rakha]
Fatia Maulidiyanty serta Haris Azhar menyalami Luhut Binsar Pandjaitan usai persidangan dalam PN Jaktim pada Kamis (8/6/2023). [Suara.com/Rakha]

JPU meyakini Haris lalu Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam sidang sebelumnya, Haris lalu Fatia didakwa oleh jaksa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia pada sebuah video yang digunakan diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Video yang dimaksud berjudul ‘Ada Lord Luhut dalam Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang mana dibahas pada video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di dalam Papua: Kasus Intan Jaya’.

Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 310 KUHP. Setiap pasal yang dimaksud di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(Sumber:Suara.com)