Resmi! MK Umumkan 3 Anggota MKMK Permanen, Ini adalah Nama-namanya

Resmi! MK Umumkan 3 Anggota MKMK Permanen, Ini adalah adalah Nama-namanya

Infocakrawala.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen melalui konferensi pers yang digunakan diampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (20/12/2023) lalu.

Mahkamah Konstitusi menetapkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan lalu Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.

Berdasarkan Surat Keputusan tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Ridwan Mansyur (Hakim Konstitusi), I Dewa Gede Palguna (Tokoh Masyarakat), dan juga Yuliandri (Akademisi).

Ketiganya akan dilantik kemudian mengucapkan sumpah pada Mulai Pekan (8/1/2024), pukul 14.00 dalam Aula Lantai Dasar Gedung II MK. Pelantikan akan dilaksanakan Ketua MK, Suhartoyo, kemudian dihadiri oleh Hakim Konstitusi dan juga para pejabat di tempat lingkungan Kepaniteraan juga Sekretariat Jenderal MK. MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Lewat keterangan pers yang tersebut diterima Suara.com, Mingguan (7/1/2024) malam, MK menyatakan, pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang digunakan menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik kemudian Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”. Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah terjadi menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat kemudian kehormatan MK.

Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa juga memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan juga Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat.

“Informasi lebih lanjut lanjut mengenai MKMK dapat dilihat pada menu Peradilan di area laman resmi MK,” demikian pernyataan Mahkamah Konstitusi.

(Sumber:Suara.com)