Resmikan 51 Desa Sadar Hukum, Yasonna: Kekayaan Intelektual Penting Bagi Pelaku Usaha

Resmikan 51 Desa Sadar Hukum, Yasonna: Kekayaan Intelektual Penting Bagi Pelaku Usaha

Infocakrawala.com – JAKARTA – Menteri Hukum serta Hak Azasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meresmikan 51 Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan juga mengukuhkan 80 Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum binaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten.

Peresmian yang dijalankan di dalam Lapangan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang ini diselenggarakan di memperingati Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024 juga Festival Layanan Hukum lalu HAM.

“Saya senang bahwa festival layanan hukum dan juga HAM Banten ini dikemas dengan suasana perdesaan, dan juga telah terjadi memanifestasikan negara hadir dalam sedang penduduk pada memberikan pelayanan hukum lalu HAM secara langsung. Karena hal ini merupakan bentuk akuntabilitas atau pertanggung jawaban kinerja Kementerian Hukum kemudian HAM terhadap masyarakat sesuai dengan tema yang dimaksud diangkat yakni Semakin Dekat Dengan Masyarakat,” ujarnya, Rabu (7/8/2024).

Selain mendekatkan pelayanan untuk masyarakat, kata Yasonna, acara ini juga memberikan edukasi pada pelaku sektor ekonomi kreatif tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada menjaga keorsinilan ide, sehingga pemilik ide tak perlu khawatir kalau idenya akan diklaim orang lain sebab telah mendapatkan proteksi dari negara.

“Jikapun ide yang disebutkan digunakan atau ditiru orang lain, maka pemegang hak akan mendapatkan royalti menghadapi kepemilikan ide tersebut. Dengan kata lain, komoditas atau ide yang tersebut sudah pernah didaftarkan di hak kekayaan inteletual akan memberikan faedah sektor ekonomi bagi pencipta, kreator, pendesain maupun investor,” ucapnya.

“Di era globalisasi ketika ini kepemilikan hak kekayaan intelektualtual sangatlah penting untuk menembus bursa global, tanpa itu sebuah produk-produk berpotensi dianggap melanggar merek dagang, serta bukan ada pemeliharaan rahasia dagangnya,” sambungnya.

Politisi PDIP ini mengingatkan para pelaku usaha seperti batik wilayah atau item makanan khas tempat sanggup memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan hak cipta dari karyanya agar dapat terlindungi dengan baik. Dalam kaitan dengan Desa/Kelurahan sadar hukum, lanjut Yasonna Kemenkumham menggalakkan penduduk desa/kelurahan untuk bersikap juga prilaku taat hukum.

“Muhammad Yamin pernah menyatakan desa merupakan kaki bagian bawah susunan organisasi negara Indonesia Merdeka. Dalam angan-angan Yamin selain sebagai penopang Negara Kesatuan Republik Indonesia, desa juga merupakan perwujudan cita-cita keadilan serta kesejahteraan sosial alias rakyat gemah ripah loh jinawai, toto tentrem kerto raharjo seperti yang tersebut dicita-citakan Bung Karno,” cetusnya.