Respons IDI perihal Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang Memenuhi Syarat

Respons IDI perihal Izin Aborsi oleh Presiden Jokowi: Harus Faskes yang dimaksud Memenuhi Syarat

Infocakrawala.com – JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Bidang Kesehatan terbaru. Dalam peraturan tersebut, pemerintah turut melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan.

Meski sudah dilegalkan, prosesi aborsi ini tetap saja tak boleh sembarangan. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi tetap memperlihatkan perlu dikakukan dengan SOP yang tersebut benar mengingat banyaknya risiko yang dimaksud dapat dialami wanita.

Salah satu yang tersebut ditekankan ialah melakukannya di tempat infrastruktur kemampuan fisik yang mana benar serta mumpuni. Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, DR dr. Adib Khumaidi, SpOT mengungkapkan aborsi merupakan tindakan medis yang mana tentunya tetap saja miliki risiko.

“Terlepas diperbolehkan, aborsi itu sebuah tindakan medis. Kalau kita bicara tindakan medis, tentunya harus diadakan oleh tenaga medis yang dimaksud sesuai serta dilaksanakan di dalam faskes yang tersebut sudah ada memenuhi persyaratan,” jelas dr. Adib di media briefing, Hari Jumat (2/8/2024).

Sementara, dr. Ari Kusuma Januarto, SpOG, Obginsos selaku Ketua Area Legislasi juga Advokasi PB IDI mengungkapkan sarana kebugaran yang digunakan mumpuni merupakan aturan utama bila korban pemerkosaan atau wanita dengan indikasi tertentu hendak melakukan tindakan aborsi.

Faskes yang digunakan tepat lalu memenuhi aturan tentunya akan meliputi tenaga medis yang sesuai lalu juga ruangan serta alat-alat yang memadai.

Untuk itu, IDI menyatakan pemerintah perlu menentukan faskes seperti apa semata yang mana memeuhi persyaratan agar wanita yang digunakan memenuhi ketentuan aborsi dapat melakukannya dengan aman.

“Fasilitas ini penting, menyangkut permasalahan sterilitas, permasalahan alat, jadi ini sangat penting. Maka pemerintah harus punya standar faskes mana yang diperbolehkan untuk melakukan tindakan aborsi. Tempat yang tersebut aman yg seperti apa,” jelas dr. Ari.

Selain itu, tindakan aborsi ini juga memerlukan tenaga medis spesialis yang tersebut tepat. Ini adalah sanggup didapat dari infrastruktur kemampuan fisik yang dimaksud sesuai standar. IDI juga mengimbau agar wanita yang digunakan memenuhi ketentuan aborsi mampu mendapat perawatan juga pelayanan yang tersebut aman kemudian sesuai dengan standar yang digunakan ada.

“Semakin besar tindakan medis yang dimaksud maka harus dijalankan oleh dokter spesialis,” ujar dr. Ari.

“Perawatan ibu itu harus mendapat pelayanan yang tersebut aman dan juga nyaman. Alat-alatnya cukup, ini semua menyebabkan tindakan aborsi itu jadi aman kendati semua tindakan memiliki risiko,” kata ia lagi.