Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Perlu Libatkan Publik

Revisi UU Kementerian Negara Dinilai Perlu Libatkan Publik

Infocakrawala.com – JAKARTA – Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dinilai bisa saja melibatkan publik. Hal ini dikatakan oleh Ketua DPP Partai Nasdem Sektor Hubungan Legislatif, Atang Irawan.

Untuk itu, kata Atang, inovasi UU Kementerian Negara harus dilaksanakan melalui DPR, tiada dengan skema Perppu atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebaiknya melalui skema inovasi UU Kementerian, agar seluruh elemen warga dapat berdialektika di dinamika pembahasan tak hanya saja pada ruang umum semata,” kata Atang di keterangan tertoreh yang tersebut dikutip, Hari Sabtu (18/5/2024).

“Termasuk memberikan pandangan juga pendapat di pembahasan baik RDPU maupun pada ruang audiensi kemudian lain sebagainya, sehingga kesan partisipasi di urusan politik legislasi dapat menjadi ruang yang strategis,” tambahnya.

Atang mengingatan, pasukan perumus revisi UU Kementerian Negara sanggup memperhatikan komprehensif makna Pasal 17 Ayat (3) UUD 1945. Secara garis besar, klausul itu mengatur tentang setiap menteri membidangi urusan tertentu harus memprioritaskan urusan pemerintahan yang dimaksud ditegaskan di UUD 1945.

“Misalnya hak berhadapan dengan pengamanan warga adat yang setiap saat tergerus dan juga termarginalkan, alangkah baiknya dibuat nomenklatur kementerian tersendiri,” kata atang.

Atang berkata, urusan pemerintahan bukan semata-mata menjadi tanggungjawab kementerian sebagai pembantu presiden, melainkan juga termasuk pemerintahan daerah.

Misalnya kata Atang, terkait dengan urusan pengelolaan wilayah perbatasan. Ia menilai, hal itu baiknya dilaksanakan melalui skema otonomi wilayah atau tugas pembantuan.

Lebih lanjut, Atang menekankan, penentuan kementerian juga harus memperhatikan evaluasi terhadap kementerian yang telah ada. Pasalnya, ia menilai, problem besar Indonesia yang selalu berulang yakni muncul ego sektroal ketika terjadi obesitas kementrian.

Ia juga mengingatkan agar kementerian negara bisa jadi dibentuk dengan semangat zaken kabinet atau pendekatan keahlian. Dengan begitu, ia yakin profesionalisme kinerja kementerian bisa saja akuntabel serta tentunya mempunyai responsibiltas tinggi tehadap problem rakyat juga futuristik.

“Sehingga bukan cuma semata-mata mendasarkan pada representasi, baik dari kalangan partai kebijakan pemerintah atau kelompok kebangsaan lainnya,” tutup Atang.