Rocky Gerung Duga Komposisi Hakim Konstitusi yang mana Tolak serta Dissenting Opinion adalah Desain

Rocky Gerung Duga Komposisi Hakim Konstitusi yang mana mana Tolak dan juga Dissenting Opinion adalah Desain

Infocakrawala.com – JAKARTA – Akademisi Rocky Gerung menyoroti komposisi hakim konstitusi yang tersebut menolak lalu berbeda pendapat (dissenting opinion) di memutus gugatan sengketa hasil Pilpres 2024. Ia menduga komposisi 5 hakim menolak dan juga 3 hakim dissenting opinion telah lama didesain.

“Saya memakai dugaan bahwa 5 banding 3 itu adalah desain, kan dasar berpikirnya begitu. Kenapa 5 banding 3? kenapa tidaklah 4 banding 4? Yang satu Suhartoyo itu berarti pro, kenapa mesti Suhartoyo yang tersebut pindah? Karena yang digunakan 3 ini betul-betul kukuh,” kata Rocky pada talkshow Rakyat Bersuara di area iNews, Selasa (23/4/2024) malam.

Rocky menduga komposisi sikap hakim MK terhadap gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 itu sengaja agar memunculkan citra bahwa putusan itu terkesan demokratis. “Pun di tempat pikiran-pikiran publik, sehingga terlihat bahwa oh ya, negara ini demokratis dikarenakan ada dissenting opinion. Padahal itu dissenting yang sebetulnya, disensus yang digunakan manufaktur,” tegasnya.

Untuk diketahui, MK sudah pernah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang tersebut diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan juga kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang pleno secara terbuka untuk umum di dalam Gedung MK, Awal Minggu (22/4/2024). Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, putusan perkara PHPU Nomor 1 juga Nomor 2 diputus pada Rapat Permusyawaratan Hakim oleh 8 Hakim Konstitusi pada 17 April 2024.

Adapun 8 hakim konstitusi yang terlibat pada pengambilan keputusan, yaitu Suhartoyo selaku Ketua MK, serta hakim anggota yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, serta Asrul Sani. Dari jumlah keseluruhan itu, ada tiga hakim yang dimaksud menyatakan dissenting opinio. Ketiganya ialah Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Surbaningsih.

Dengan putusan tersebut, maka 8 dalil permohonan PHPU yang mana disampaikan pasukan kuasa hukum paslon 1, dan juga 12 dalil permohonan PHPU yang disampaikan regu kuasa hukum paslon 3 ditolak seluruhnya oleh MK.