RPA Perindo Respons Segera 3 Laporan Kasus dari Warga di dalam Sulteng

RPA Perindo Respons Segera 3 Laporan Kasus dari Warga di area di Sulteng

Infocakrawala.com – JAKARTA – Ketua Umum Relawan Perempuan juga Anak ( RPA) Partai Perindo , Jeannie Latumahina menegaskan telah terjadi merespons cepat tiga laporan persoalan hukum dari penduduk di tempat Kendari, Sulawesi Tenggara. Tiga persoalan hukum yang dimaksud sebelumnya dilaporkan oleh RPA Sulawesi Tenggara.

“RPA secara konsisten serta cepat akan merespons semua laporan dari rakyat yang dimaksud ada di tempat Indonesia, kami mendapat laporan dan juga disampaikan secara langsung oleh Ketua DPW RPA Provinsi Sulawesi Tenggara ada tiga laporan dari masyarakat,” kata Jeannie ketika ditemui di dalam Kantor Pusat RPA Perindo MNC Tower lantai 12, Kebon Sirih, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat pada Kamis (11/7/2024).

Jeannie menjelaskan perkara pertama yakni berkaitan dengan pribadi perempuan mengalami ketidakadilan berhadapan dengan bidang tanah sebagai ahli waris. Menurutnya, RPA Perindo, organisasi sayap partai yang dipimpin oleh Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kemudian Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo itu, berhasil memperjuangkannya serta perempuan itu telah lama mendapatkan keadilan juga kepastian hukum.

“Pertama, tindakan hukum dalam mana perempuan mengalami ketidakadilan di area di hak warisnya untuk mendapatkan tanah sudah ada diperjuangkan juga RPA berhasil mendampingi perkara ini memberikan keadilan juga kepastian hukum bagi ibu tersebut,” ujarnya.

Jeannie mengungkapkan berkat pemberitaan media, rakyat mengetahui bahwa di tempat Indonesia ini Partai Perindo partai yang mana peduli terhadap warga ada sayap partai bernama RPA Perindo yang digunakan memberikan pendampingan gratis terhadap perempuan serta anak.

Ia menyoroti perihal penutupan tindakan hukum susu kedaluarsa yang mana dialami anak di area bawah umur di tempat Daerah Perkotaan Kendari, Sulawesi Tenggara. RPA Perindo berikrar memperjuangkan tindakan hukum itu agar korban mendapatkan keadilan.

“Kasus penutupan susu kadaluwarsa bagi anak anak pada bawah umur di tempat Daerah Perkotaan Kendari, perkara ini sudah ada ditutup ketika pelaporan itu diberikan RPA Provinsi Sulawesi Tenggara serta disampaikan untuk kami DPP pada waktu dekat kami akan koordinasi dengan pihak terkait kemudian kami akan turun ke Polda Sulawesi Tenggara agar tindakan hukum ini dibuka lagi supaya anak yang mana menjadi masa depan bangsa mendapat perlakuan hak hak dia sebagai anak bangsa yang dimaksud harus diperjuangkan,” ucapnya.

Jeannie menjelaskan, RPA Perindo juga mendapatkan laporan dari DPW RPA Perindo Sulawesi Tenggara ada orang hilang kemudian menurut mereka ada suatu ketidakpastian hukum pada penanganan persoalan hukum ini.

“DPP RPA Perindo bagian hukum akan berkoordinasi dengan DPW RPA Perindo Sultra mendampingi persoalan hukum ini akan ke polda dan juga menemui keluarga yang tersebut sudah ada memberi kuasa ke RPA Perindo,” ujar Jeannie.

Lebih lanjut, Jeannie menegaskan, RPA Perindo selalu menindaklanjuti laporan penduduk pasca mendapatkan surat kuasa untuk memberikan pendampingan. “Intinya apa yang tersebut ditangani oleh RPA Perindo ini laporan rakyat lalu telah memberi kuasa terhadap Partai Perindo pada hal ini RPA Perindo untuk dapat mendampingi mereka,” katanya.