Bisnis  

RPP Aspek Kesehatan Berpotensi Picu PHK pada Industri Kreatif dan juga Dunia Pers

RPP Aspek Aspek Kesehatan Berpotensi Picu PHK pada Industri Kreatif serta juga Planet Pers

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pelaku perniagaan dan juga pekerja di tempat sektor media dan juga bidang kreatif menyatakan tidak ada melibatkan di penyusunan Rancangan Peraturan pemerintahan (RPP) Aspek Kesehatan yang mana menjadi turunan dari Undang-Undang Bidang Kesehatan No. 17 Tahun 2023. Padahal RPP yang disebutkan mengandung beberapa pasal yang dimaksud melarang iklan, promosi, lalu sponsorship hasil tembakau yang digunakan dikhawatirkan akan merugikan akan datang merugikan mereka.

Koordinator Divisi Advokasi Serikat Pekerja Media Massa lalu Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi), Guruh Riyanto, menyatakan bahwa pemerintah belum melibatkan pihaknya pada penyusunan RPP Kesehatan. Sindikasi juga tidaklah mengetahui secara detil isi aturan dalam di RPP Kesejahteraan yang digunakan rencananya akan segera diterbitkan di waktu dekat ini.

“Secara organisasi, kami belum terlibat terkait perancangannya. Kami juga belum membaca kemudian mempelajari perihal (aturan tembakau di) RPP Kesehatan,” ucapannya pada keterangannya, Hari Sabtu (15/6/2024).

Dari 16 subsektor kegiatan ekonomi kreatif, setidaknya enam di area antaranya terlibat segera dengan sektor tembakau, seperti pada periklanan lalu pembuatan konten kreatif. Pasal larangan iklan pada RPP Kesejahteraan mengancam pekerjaan bagi 725 ribu orang di dalam sektor media dan juga kreatif di dalam Indonesia.

Ketua Dewan Periklanan Indonesia (DPI) M Rafiq, menolak keras pasal-pasal yang mana melarang iklan, promosi, juga sponsorship hasil tembakau pada RPP Kesehatan. Ia menyayangkan ketidaklibatan pemerintah terhadap sektor periklanan juga kreatif pada merancang aturan yang dimaksud berpotensi merugikan mereka.

Rafiq mencatat bahwa iklan rokok sudah ada diatur dengan berbagai regulasi, seperti PP Nomor 109 Tahun 2012 serta Etika Pariwara Indonesia (EPI), yang mana dijalankan secara disiplin oleh pelaku bidang iklan dan juga kreatif. Gilang Iskandar dari ATVSI mengungkapkan bahwa larangan iklan tembakau akan berdampak signifikan pada sektor media, periklanan, juga kreatif di dalam Indonesia termasuk sektor pertelevisian yang mana sangat bergantung pada iklan rokok.

Dia memperkirakan prospek penurunan pendapatan hingga Rp9 triliun jikalau pembatasan iklan rokok diberlakukan yang dimaksud akan mempengaruhi kualitas siaran lalu tenaga kerja media. Dari perspektif lapangan usaha kreatif, Emil Mahyudin dari APMI mengungkapkan bahwa sebagian besar kegiatan konser dan juga festival musik pada Indonesia mengandalkan sponsor dari bidang tembakau, lalu dampak larangan iklan ini dapat memproduksi lapangan usaha kreatif semakin terpuruk pasca dampak Covid-19.