Bisnis  

Sah! Vale Resmi Dapat Perpanjangan Izin Operasi Tambang hingga 2035

Sah! Vale Resmi Dapat Perpanjangan Izin Operasi Tambang hingga 2035

Infocakrawala.com – JAKARTA – PT Vale Indonesia Tbk resmi mendapatkan perpanjangan izin operasi untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035 setelahnya diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) oleh pemerintah pada hal ini Kementerian ESDM.

“IUPK yang mana diterima Perseroan pada 13 Mei 2024 itu memberikan kepastian hukum bagi Perseroan untuk beroperasi di area wilayah konsesinya dan juga menjalankan strategi peningkatan bisnisnya,” jelas direktur utama serta Presiden Direktur Perseroan Febriany Eddy pada keterangan resminya, Rabu (15/5/2024).

Adapun berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan sarana pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk sarana hilir lebih tinggi lanjut, pada jangka waktu yang dimaksud ditentukan. Pembangunan ini akan dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan perundangundangan yang mana berlaku, studi kelayakan, juga kebijakan serta praktik Perseroan (termasuk praktik pertambangan yang tersebut baik juga lingkungan, sosial, lalu tata kelola).

Sebagai pemegang IUPK, PT Vale sekarang ini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari Laba Bersih untuk pemerintahan Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang digunakan berlaku. Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan untuk negara dan juga daerah.

Sesuai dengan persyaratan dan juga ketentuan yang tercantum pada IUPK termasuk telah terjadi selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana disampaikan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024 IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya 28 Desember 2025 dan juga perpanjangan pertama selama 10 tahun sampai dengan 28 Desember 2035. IUPK dapat diperpanjang lebih tinggi lanjut setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun sesuai ketentuan yang mana berlaku.