Bisnis  

Sayonara Jual Beli Listrik, Hal ini Manfaat Baru Pemasangan PLTS Atap

Sayonara Jual Beli Listrik, Hal ini Manfaat Baru Pemasangan PLTS Atap

Infocakrawala.com – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menyampaikan revisi aturan terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap berdampak luas ke sektor ketenagalistrikan.

Salah satunya, tarif listrik sanggup dikontrol oleh pemerintah, sebab di revisi aturan yang disebutkan tiada ada jual beli listrik dari PLTS Atap.

“Persetujuan berhadapan dengan revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap yang dimaksud sangat bagus dikarenakan telah terjadi memulihkan kedaulatan energi, khususnya persoalan tarif ketenagalistrikan di tempat Tanah Air. Tarif listrik pasti terkendali akibat dikontrol oleh negara,” ucapannya yang dikutip, Mingguan (11/2/2024).

Baca Juga
5 Jajanan Khas Imlek yang tersebut Bisa Dibeli pada Pasar dengan Harga Murah Meriah

Menurut Sofyano dengan adanya tidaklah ada klausul jual beli tersebut, maka negara tambahan mudah menentukan tarif listrik yang mana terjangkau bagi masyarakat.
 
“Negara akan tambahan mudah menentukan tarif oleh sebab itu daya yang dialirkan adalah daya hasil pembangkitan yang tersebut dikelola oleh negara tanpa campur tangan swasta,” kata dia.

Sofyano menyebut, negara tiada akan membiarkan tarif listrik menjadi mahal hanya saja akibat campur tangan swasta, atau di hal ini pelaku bisnis PLTS Atap.

“Di di sini negara hadir juga saya nilai berpihak untuk publik kecil. Rata-rata yang dimaksud mampu memasang PLTS Atap adalah orang dengan golongan ekonomi menengah ke atas,” imbuh dia.

Sofyani juga menilai, keuangan negara akan terbebani jikalau aturan yang disebutkan tidaklah direvisi. Keuangan negara akan tergerus ketika harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang tersebut telah disetujui presiden, klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara dihapus.

Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang digunakan Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum tersebut, masih memberikan izin bagi penduduk konsumen Rumah Tangga kemudian sektor untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap sesuai dengan aturan yang digunakan berlaku.

“Negara tetap saja membolehkan rakyat merancang PLTS Atap, namun belaka untuk pengaplikasian secara pribadi. Tidak untuk diperjualbelikan,” katanya.

Baca Juga
Revisi Aturan Panel Surya (PLTS) Atap Bisa Jadi Solusi Bagi Negara kemudian Rakyat

Kemudahan lain, pengguna PLTS Atap juga masih mampu menikmati listrik dengan menggunakan jaringan listrik milik PLN.

“Tentunya jikalau jaringan yang dimaksud dipasang secara on grid ke sistem kelistrikan PLN tanpa ada jual beli. Saya kira, PLN pun masih standby jikalau PLTS Atap terdapat kendala atau terjadi penurunan daya akibat mendung,” kata dia.

Selanjutnya, kata Sofyano, pemerintahan juga perlu cermat terhadap konsep power wheeling yang dimaksud direncanakan untuk dimasukkan ke pada rancangan Undang-undang Daya Baru kemudian Daya Terbarukan (RUU EBET).

Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi warga maupun pemerintah jikalau dijalankan.

“Terutama untuk penetapan tarif listrik yang digunakan harus terjangkau bagi masyarakat. Negara akan susah mengendalikan tarif listrik jikalau ada power wheeling,” tutup Sofyano.