Segini Gaji Menteri Keuangan, Sri Mulyani Siap Kehilangan Kalau Mundur dari Kabinet Jokowi?

Segini Gaji Menteri Keuangan, Sri Mulyani Siap Kehilangan Kalau Mundur dari Kabinet Jokowi?

Infocakrawala.com – Isu mundurnya Sri Mulyani Indrawati dari jabatan Menteri Keuangan semakin menguat beberapa waktu belakangan. Bahkan beberapa pihak sudah ada mulai menerka nasib perekonomian Indonesia apabila Sri Mulyani sampai benar-benar mengundurkan diri.

Lantas bila benar-benar jadi mengundurkan diri dari kabinet Presiden Joko Widodo, berapa besar nominal pendapatan yang dimaksud harus dilepaskan Sri Mulyani? Berikut adalah ulasan tentang upah Sri Mulyani sebagai bendahara negara.

Gaji Sri Mulyani

Presiden Jokowi serta Menkeu Sri Mulyani
Presiden Jokowi dan juga Menkeu Sri Mulyani

Perkara besaran pendapatan kemudian tunjangan jajaran menteri telah lama diatur pada dua regulasi. Yang pertama adalah Peraturan otoritas (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara kemudian Anggota Lembaga Tinggi Negara dan juga Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Sedangkan regulasi kedua yang digunakan mengaturnya adalah Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001. Keppres ini mengatur tunjangan yang berhak diterima pejabat negara tertentu, seperti Jaksa Agung, Panglima TNI, atau pejabat lain yang kedudukan lalu pengangkatannya setara atau disetarakan dengan menteri.

Lewat peraturan tersebut, terungkap bahwa menteri berhak menerima upah pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu menteri juga mendapatkan tunjangan jabatan senilai Rp13.608.000 per bulan.

enteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani di pembukaan pertama konferensi para Menteri Keuangan serta Gubernur Bank Sentral G20 pada Gandhinagar, India, Selasa (18/07/2023). (ANTARA/HO-Kementerian Keuangan)
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani pada pertemuan pertama konferensi para Menteri Keuangan lalu Gubernur Bank Sentral G20 di tempat Gandhinagar, India, Selasa (18/07/2023). (ANTARA/HO-Kementerian Keuangan)

Namun di area luar itu, menteri juga berhak menerima tunjangan lain kemudian dana operasional. Dana operasional adalah dana yang dimaksud dialokasikan untuk membiayai kegiatannya sebagai menteri serta bukanlah kepentingan pribadi. Biasanya nominal dana operasional terpencil melampaui nominal pendapatan juga tunjangan, tetapi tak dimasukkan di komponen take home pay.

Selain itu, menteri juga berhak menerima beberapa fasilitas. Termasuk di dalam antaranya adalah rumah dinas juga mobil dinas yang digunakan digunakan untuk menunjang aktivitasnya.

Menariknya, peraturan besaran penghasilan juga tunjangan ini sudah ada diteken sejak era pemerintahan Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, tetapi tak ada pembaharuan selama 20 tahun terakhir.

(Sumber; Suara.com)