Selangkah Lagi, RUU ITE Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang

Selangkah Lagi, RUU ITE Bakal Disahkan Jadi Undang-Undang

InfoCakrawala.com Komisi I DPR RI bersama dengan Pemerintah dalam hal ini Kemkominfo menyetujui membawa revisi Undang-Undang Informasi serta Transaksi Elektronik (RUU ITE) ke tingkat II atau Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi I bersama dengan pemerintah diwakilkan oleh Menkominfo Budi Arie dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Sebelum disepakati, masing-masing fraksi partai pada DPR RI telah terjadi memberikan pandangannya terhadap revisi UU ITE tersebut

“Jadi artinya keseluruhan fraksi sudah menyampaikan padangan mini akhir tehadap perubahan Undang-Undang ITE untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang, ini dari DPR-nya dulu kami ketok,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid dalam rapat.

Meutya mengatakan, bahwa UU ITE sebelumnya bukan diterapkan sebagaimana namanya Transaksi Elektronik, juga justru digunakan dalam luar hal tersebut.

Menurutnya, UU ITE telah dilakukan disempurnakan lewat revisi yang mana selama ini berjalan. Di mana dalam perjalanannya menerima banyak aspirasi kemudian masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.

“Tapi dengan masukan dari beberapa RDPU yang kita lakukan, kita juga menyempurnakan agar sistem ekologi digital, khususnya untuk transaksi perekonomian itu juga diperbaiki,” tuturnya.

“Sehingga sebagaimana Ketua Panja sampaikan, cukup banyak dan juga cukup komprehensif tambahan-tambahan lainnya untuk melindungi transaksi digital di area dalam RUU ITE ini,” sambungnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang dimaksud sama, Budi menyebutkan bahwa revisi UU ITE ini mengubah 14 pasal eksisting serta menambah 5 pasal baru dalam undang-undang ini.

Adapun setidak-tidaknya ada 7 poin subtansi dalam Revisi UU ITE, berikut rinciannya:

1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 mengenai muatan kesusilaan; l Ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik; kemudian Ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman yang mana dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai keterangan menyebarkan berita bohong serta menyesatkan yang mana mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan juga menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti.

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang mana mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara kemudian pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat 1.

7. Perubahan ketentuan Pasal 45a terkait ancaman pidana atas perbuatan penyebaran berita bohong kemudian menyesatkan.

(Sumber: Suara.com)