Sempat Ngaku Orang Kaya, Denise Chariesta Diduga Punya Mobil yang tersebut Diblokir Samsat

Sempat Ngaku Orang Kaya, Denise Chariesta Diduga Punya Mobil yang digunakan yang disebutkan Diblokir Samsat

Infocakrawala.com – Denise Chariesta sempat memproduksi heboh gegara ngaku orang kaya dengan harta melimpah. Di beberapa akun Instagram pribadinya, ia sempat memamerkan beberapa koleksi mobil mewahnya.

Namun, ia pun jarang memamerkan mobil mewahnya yang disebutkan akhir-akhir ini lantaran sibuk mengurus putranya, Jaden Bowen Yap.

Terbaru, ia dikunjungi Maia Estianty di area rumahnya. Saat kunjungan, ternyata ada sebuah mobil yang dimaksud terparkir di tempat depan rumahnya berbentuk Daihatsu Gran Max.

Hal ini terungkap di sebuah unggahan akun Youtube @denise chariesta. Daihatsu Gran Max yang dimaksud tepat terparkir di area depan rumah Denise. Diduga mobil yang disebutkan merupakan miliknya.

Mobil yang disebutkan terungkap kalau sudah ada diblokir Samsat. Hal ini diketahui di perangkat lunak Cek RanMor Jakarta. Dalam data tersebut, rupanya Daihatsu Gran Max yang dimaksud diduga milik Denise belum membayar tilang Elektronik sehingga diblokir Samsat.

Mobil yang digunakan diduga milik Denise Chariesta diblokir samsat (Youtube/denise chariesta, Cek Ranmor)
Mobil yang diduga milik Denise Chariesta diblokir samsat (Youtube/denise chariesta, Cek Ranmor)

“Nopol Blokir ETLE. Kunjungi Samsat,” tulis keterangan pada aplikasi mobile tersebut.

Lalu bagaimana untuk dapat mengaktifkan STNK yang digunakan diblokir sebab tilang elektronik. Berikut ini cara untuk membayar denda ETLE.

Bayar Denda Tilang Langsung Ke Teller Bank yang dimaksud Ditunjuk

1. Ambil nomor antrian kegiatan teller serta isi slip setoran
2. Masukkan 15 hitungan Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” serta Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
3. Serahkan slip setoran untuk Teller bank yang dimaksud sudah pernah ditunjuk.
4. Validasi operasi akan dilakukan.
5. Jika pembayaran bukan sesuai, maka kegiatan akan ditolak.
6. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang mana sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang tersebut disita.

Bayar Denda Tilang Elektronik Melalui Website tilang.kejaksaan.go.id

1. Kunjungi situs webhttps://tilang.kejaksaan.go.id/.
2. Memasukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”.
3 Lihat besaran denda tilang yang mana diberikan pihak kepolisian.
4. Klik tombol “Bayar”. Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah ada sesuai.Ada beragam platform digital pembayaran yang digunakan sanggup Anda pilih
5. Pastikan Anda sudah ada membayar sesuai dengan total denda

Bayar Denda Tilang Elektronik Via Transfer Ke Bank yang digunakan Ditentukan

1. Masukkan kartu kartu ATM juga PIN Anda.
2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
3. Masukkan kode bank (002) kemudian disertai dengan 15 bilangan bulat Kode Pembayaran Tilang.
4. Masukkan nominal pembayaran sesuai total denda yang dimaksud harus dibayarkan.
5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
6. Pastikan detil pembayaran sudah ada sesuai.
7. Simpan struk operasi sebagai bukti pembayaran.
8. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang tersebut disita.

(Sumber: Suara.com)