Senator Filep Dorong BPK Audit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim, hingga Dana Otsus

Senator Filep Dorong BPK Audit Cost Recovery LNG Tangguh, Pupuk Kaltim, hingga Dana Otsus

Infocakrawala.com – JAKARTA – Senator Papua Barat Filep Wamafma menyokong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terkait beberapa hal dalam tanah Papua. Audit dimaksud terhadap Cost Recovery LNG Tangguh dan juga SKK Migas, Pabrik Pupuk Kaltim pada Fakfak, lalu penyelenggaraan dana Otonomi Khusus (Otsus) berikut peruntukannya pada bidang pendidikan, kesehatan, dan juga pemberdayaan rakyat adat.

Permohonan audit yang disebutkan disampaikan Filep selaku Anggota Badan Akuntan Publik (BAP) DPD di Rapat Kerja (Raker) Komite IV DPD juga BAP DPD bersatu BPK mengeksplorasi Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2023 melawan Laporan Keuangan pemerintahan Pusat Tahun Anggaran 2023, Rabu (3/7/2024).

Terkait Cost Recovery LNG Tangguh, Filep meminta-minta adanya audit independen dari BPK berdasarkan hasil temuan kemudian advokasi yang dilaksanakan yang dimaksud menunjukkan ketimpangan kesejahteraan dialami rakyat ring I area operasional industri.

Menurut dia, masuknya proyek LNG Tangguh telah semestinya melahirkan penanaman modal yang dimaksud secara positif menciptakan lapangan kerja strategis, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kemudian teristimewa meningkatkan kesejahteraan publik di area wilayah investasi.

Pasalnya, terdapat 7 publik adat yaitu Irarutu, Wamesa, Sebyar, Sumuri, Kuri, Soub, lalu Moskona. Desa Tanah Merah sudah direlokasi total, sedangkan tanah yang digunakan dimiliki warga adat Sumuri telah dilakukan dibebaskan demi LNG Tangguh.

“Saya minta perhatian BPK melakukan audit berhadapan dengan cost recovery LNG Tangguh. Dari hasil advokasi yang mana saya lakukan, hasilnya sungguh di dalam luar dugaan. Kami temui fakta persoalan air bersih yang berimbas pada kemampuan fisik warga adat, sarana kemampuan fisik hingga sarana institusi belajar atau sekolah tak memadai. Kondisi ini memperlihatkan rakyat adat seperti tamu di area tanahnya sendiri, sehingga kata sejahtera seolah semata-mata mimpi bagi anak-anak warga adat,” ujar Filep, Rabu (3/7/2024).

Dalam fakta kondisi warga yang timpang juga sangat memperihatinkan itu, BP Tangguh justru mengklaim bahwa CSR-nya sudah pernah berhasil berdampak signifikan bagi warga adat. Namun, kenyataannya tidaklah demikian.

Berdasarkan hasil advokasi sejak 2021 hingga 2023 baik di publikasi nasional maupun internasional, BP tidak ada pernah mempublikasikan secara transparan terkait sumber dana CSR BP Tangguh.

“BP tampak menutupi penjelasan mengenai sumber dana CSR dengan kalimat BP dengan dukungan SKK Migas, atau BP dengan dukungan pemerintah. Frasa ini menutupi informasi sumber dana CSR yang dimaksud berasal dari cost recovery, yang tersebut faktanya menurunkan penerimaan negara juga DBH Migas Daerah,” ucapnya.

Menurut pimpinan Komite I DPD ini, ketidaktransparanan BP mengenai sumber dana CSR BP sudah membohongi masyarakat seolah dana CSR BP bersumber dari keuntungan BP, yang harusnya dikeluarkan tersendiri dari total keuntungan BP Tangguh lalu tidak menggunakan cost recovery.

Dia menduga telah lama terjadi permainan regulasi yang digunakan merugikan tempat juga penduduk daerah, tapi menguntungkan BP Tangguh, SKK Migas, dan juga pihak terkait lainnya.

Dia mengingatkan pada Pasal 11 ayat (3) UU Migas, disebutkan bahwa kontrak kerja kegiatan hulu baik eksplorasi juga eksploitasi di area antaranya harus memuat ketentuan pokok mengenai pengelolaan lingkungan hidup, pengembangan publik sekitarnya lalu jaminan hak-hak publik adat.

Ketentuan yang dimaksud serupa diatur pada Pasal 40 ayat (5) yang tersebut menyebutkan bahwa Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang digunakan melaksanakan kegiatan usaha Migas sebagaimana dimaksud di Pasal 5 bergabung bertanggung jawab di mengembangkan lingkungan dan juga rakyat setempat.