Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar kemudian Fatia Divonis Bebas

Sesuai Harapan Luhut, Jaksa Ajukan Kasasi Usai Haris Azhar kemudian Fatia Divonis Bebas

Infocakrawala.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi usai Pengadilan Negeri Ibukota Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan juga Fatia Maulidiyanty pada persoalan hukum pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Pengajuan kasasi itu dikonfirmasi Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto.

“Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri DKI Jakarta Timur segera menyatakan kasasi,” kata Herlangga pada keterangannya, Awal Minggu (8/1/2024).

“Dengan Akta Permintaan Kasasi Nomor 02/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara berhadapan dengan nama terdakwa Haris Azhar juga Akta Permintaan Kasasi Nomor 03/Akta.Pid/2024/PN.Jkt.Tim tanggal 08 Januari 2024 untuk perkara melawan nama terdakwa Fatia Maulidiyanty,” lanjutnya.

Herlangga menyatakan bahwa regu jaksa ketika ini sedang menyusun memori kasasi untuk segera dikirimkan ke Mahkamah Agung (MA).

Siapkan Memori Kasasi

“Serta segera mempersiapkan memori kasasi terhadap perkara tersebut,” jelas Herlangga.

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar lalu Fatia divonis bebas pada tindakan hukum pencemaran nama baik Luhut. Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Cokorda Gede Artahana.

“Membebaskan terdakwa Haris Azhar dari semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Fatia Maulidiyanty dari semua dakwaan,” kata Hakim Cokorda di tempat ruang persidangan, Senin.

Majelis Hakim memutuskan Haris lalu Fatia tidaklah melakukan aksi pidana pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Penampakan massa pendukung Haris Azhar kemudian Fatia Maulidiyanti ketika sidang pembacaan pleidoi yang mana diselenggarakan di area PN Ibukota Timur, Mulai Pekan ((27/11). (Suara.com/Faqih)
Penampakan massa pendukung Haris Azhar kemudian Fatia Maulidiyanti ketika sidang pembacaan pleidoi yang mana dilakukan di tempat PN Ibukota Indonesia Timur, Hari Senin ((27/11). (Suara.com/Faqih)

Selain itu, Majelis Hakim juga menyatakan bahwa unsur penghinaan, unsur pencemaran nama baik, unsur menyebarkan berita bohong tak terbukti selama proses persidangan.

Haris Azhar sebelumnya dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada tindakan hukum pencemaran nama baik Luhut. Sementara Fatia dituntut 3,5 tahun penjara.

JPU meyakini Haris dan juga Fatia melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Harapan Luhut

Sementara itu dengan adanya kasasi tersebut, sesuai dengan harapan pihak Luhut Binsar Pandjaitan yang tersebut merasa yakin jaksa akan mengajukannya usai Haris Azhar juga Fatia Maulidiyanty divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri DKI Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Kami menyerahkan sepenuhnya terhadap Penuntut Umum menghadapi proses yang mana akan diambil berikutnya. Kami percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana lalu sesuai dengan aturan hukum yang mana berlaku,” kata Luhut melalui keterangan Juru Bicaranya, Jodi Mahardi, Hari Senin (8/1/2024).

Jodi menyatakan Luhut menghormati segala kebijakan majelis hakim berhadapan dengan Haris kemudian Fatia.

“Kami menghormati langkah yang tersebut sudah dibuat oleh majelis hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama,” tutur Luhut.

Kendati begitu, Luhut menyesalkan oleh sebab itu menilai Majelis Hakim tidaklah menerangkan sebagian fakta serta bukti penting yang digunakan sebelumnya ada di proses persidangan

“Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta juga bukti penting selama persidangan yang tersebut tampaknya tak menjadi pertimbangan pada pengambilan tindakan oleh majelis hakim,” jelas Luhut.

(Sumber:Suara.com)