Setara Institute: RPP Manajemen ASN Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI, Khianati Amanat Reformasi

Setara Institute: RPP Manajemen ASN Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI, Khianati Amanat Reformasi

Infocakrawala.com – JAKARTA – Rancangan Peraturan eksekutif (RPP) yang dimaksud mengatur prajurit TNI-Polri bisa saja mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Kementerian/Lembaga mendapat sorotan dari Setara Institute . PP yang disebutkan dikhawatirkan menghidupkan kembali Dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) seperti di dalam zaman Orde Baru.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan menyatakan upaya merancang reformasi TNI kerap kali mengalami gangguan melalui perluasan penempatan TNI pada jabatan sipil di area luar ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Penempatan yang disebutkan memicu pelembagaan rutinitas penempatan prajurit-prajurit, teristimewa perwira pada jabatan-jabatan yang digunakan tiada berkaitan dengan pertahanan negara.

“Padahal urusan-urusan pada jabatan yang disebutkan dapat dikelola oleh aparatur sipil yang memiliki kapasitas sesuai bidangnya. Dalam konteks itu, terlihat bahwa pemerintah tak punya komitmen kebijakan pemerintah untuk menguatkan reformasi TNI, juga Polri, sesuai dengan amanat Reformasi 1998,” ujar Halili lewat keterangan resmi yang tersebut diterima SINDOnews, Hari Sabtu (16/3/2024).

Menurutnya, konsekuensi yang ditimbulkan berhadapan dengan penempatan TNI-Polri pada jabatan sipil yang dimaksud adalah menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI dengan dalih kompetensi yang justru diadakan oleh pejabat sipil yaitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi). Melalui penempatan tersebut, TNI-Polri tidak ada lagi semata-mata mengerjakan tugas utamanya sebagai alat pertahanan juga keamanan negara, tetapi kerja-kerja administratif lalu sosial-politik lainnya.

“Hal itu nyata-nyata mengkhianati amanat Reformasi 1998 yang dimaksud menghapus Dwifungsi ABRI (kini TNI-Polri) kemudian mengamanatkan profesionalisme TNI dalam bidang pertahanan atau keamanan,” jelasnya.

Dalam konteks itu, kata Halili, penyusunan RPP tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dipersoalkan. Salah satu muatan pada RPP yang dimaksud adalah mengenai jabatan-jabatan ASN yang mana dapat diisi oleh prajurit TNI lalu Polri.

“Reformasi TNI-Polri tak menjadi ruh pada RPP ini juga sangat potensial mengulang praktik dwifungsi ABRI. Terlebih mengikuti kecenderungan yang tersebut selama ini terjadi pada periode Presiden Joko Widodo yang tersebut bukan miliki paradigma supremasi sipil di demokrasi kemudian abai terhadap reformasi TNI-Polri, peraturan ini jelas akan mengakselerasi perluasan sikap TNI-Polri pada jabatan sipil, teristimewa jabatan-jabatan tertentu yang tersebut selama ini menjadi ranah ASN,” tandasnya.

Selain itu, Setara Intitute menilai RPP ini juga mempunyai kompleksitas persoalan yang mana perlu diselesaikan melalui pengaturan yang tersebut terperinci dengan kriteria yang dimaksud tepat. Sebab melalui prinsip resiprokal, RPP ini dapat berdampak terhadap jenjang karier ASN maupun TNI-Polri.

Atas dasar kondisi tersebut, Setara Institute memberikan catatan sebagai berikut: