Sidang Awal Gugatan PDIP terhadap KPU Digelar PTUN Hari Ini adalah

Sidang Awal Gugatan PDIP terhadap KPU Digelar PTUN Hari Hal ini adalah

Infocakrawala.com – JAKARTA – Sidang pendahuluan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) diselenggarakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hari ini, Kamis (2/5/2024). Gugatan yang dimaksud terkait dugaan perbuatan melawan hukum ketika menerima pencalonan duta presiden Gibran Rakabuming Raka.

Sebelumnya, PTUN telah dilakukan menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap KPU sudah dinyatakan lengkap lalu siap untuk disidangkan. “Sudah memutuskan gugatan PDIP melawan KPU dinyatakan pendaftarannya sudah ada lengkap serta siap untuk disidangkan. Ketua sudah ada menunjuk majelis hakimnya, majelis hakim telah menetapkan persidangan 2 Mei (2024) pukul 10.00 WIB,” kata Humas PTUN Irvan Mawardi, Rabu (24/4/2024).

Adapun program pada sidang perdana itu, pihak Majelis Hakim akan memberikan masukan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal. “Masih pemeriksaan persiapan, agendanya pemeriksaan pendahuluan,majelis hakim wajib memberikan masukan arahan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatkan informasi awal, apa kaitan dari objek yang digugat oleh PDIP,” ujarnya.

Untuk diketahui, Tim hukum PDIP menilai KPU telah lama melakukan perbuatan melawan hukum yang tersebut bermuara pada perolehan hasil pilpres yang meraih kemenangan paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto kemudian Gibran Rakabuming Raka.

Pimpinan pasukan hukum PDIP Gayus Lumbuun mengungkapkan bahwa sikap KPU yang dimaksud melakukan perbuatan melawan hukum dimulai sejak penetapan paslon urut 2, khususnya di meloloskan Wali Daerah Perkotaan Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

“Bahwa perbuatan melawan hukum yang disebutkan berdampak pada penetapan calon presiden dan juga duta presiden yang tersebut meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dimaksud dilaksanakan oleh aparatur negara,” ujar Gayus di tempat lobi PTUN, Selasa (2/4/2024).

Dia menjelaskan KPU juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum termasuk menggunakan sumber daya negara demi menguntungkan paslon Prabowo-Gibran pada antara paslon capres cawapres lainnya. “Penggunaan sumber daya negara yang tersebut menguntungkan paslon 02 juga hasil perolehan pilpres presiden dan juga perwakilan presiden,” tutur Gayus.

Ia melanjutkan, tindakan KPU yang disebutkan sudah melanggar aturan juga kode etik penyelenggaraan pemilihan umum yang mana seharusnya ditaati. “Dan perbuatan melawan hukum yang dimaksud bertentangan dengan asas-asas dan juga norma-norma yang mana ada pada aturan tentang pemilihan umum,” tegas Gayus.