Soal Jabatan Ketua APHTN-HAN, MKMK Putuskan Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Soal Jabatan Ketua APHTN-HAN, MKMK Putuskan Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik

Infocakrawala.com – JAKARTA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa Hakim Konstitusi Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik akibat secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara juga Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).

“Hakim terlapor tiada terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik kemudian perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan juga pengaruh yang dimaksud mungkin saja ditimbulkannya pada penyelesaian perkara PHPU Presiden serta Wakil Presiden Tahun 2024,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Palguna membacakan amar putusan, Kamis (25/4/2024).

MKMK juga menilai Guntur Hamzah tidaklah terbukti melakukan pelanggaran etik serta perilaku hakim konstitusi terkait argumentasi hukum pada dissenting opinion pada putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX/2023.

“Hakim terlapor tidak ada terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik lalu perilaku hakim konstitusi sepanjang berkait dengan dugaan hakim terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik juga Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama) terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion Hakim Terlapor pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX/2023 yang digunakan digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,” jelasnya.

Sebagai informasi, Hakim Guntur diduga melanggar etik Hakim Konstitusi lantaran secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara lalu Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN).

Sedangkan, nomor laporan 07MKMK/L/04/2024 yang digunakan diserahkan GAS melaporkan Guntur oleh sebab itu diduga terlibat pada putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres lalu cawapres pada putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.

Sebelumnya, MKMK mengatur sidang pendahuluan melawan laporan FORMASI kemudian GAS dalam Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Sidang yang digunakan dilakukan tertutup dengan jadwal mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor ini dipimpin secara langsung Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan anggota MKMK Yuliandri kemudian Ridwan Mansyur.