Bisnis  

Sri Mulyani Perketat Pembukaan Rekening Baru kemudian Transaksi Nasabah Bank, Ada Apa?

Sri Mulyani Perketat Pembukaan Rekening Baru kemudian Transaksi Nasabah Bank, Ada Apa?

Infocakrawala.com – JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani memperketat aturan inisiasi account baru dengan melarang lembaga jasa keuangan untuk membuka akun baru atau memproses kegiatan bagi pelanggan bank yang mana menolak ketentuan identifikasi tabungan keuangan.

Aturan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Berita Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

“Lembaga keuangan pelapor bukan diperbolehkan melayani: a. pengaktifan akun keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau b. proses baru terkait account Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang dimaksud menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di Pasal 9,” demikian isi pasal 10 A beleid itu, dikutipkan Mingguan (11/8/2024).

Dalam PMK 70-2014 disebut Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) kemudian entitas lainnya. Akses informasi keuangan meliputi penyampaian laporan yang dimaksud berisi informasi keuangan secara otomatis serta pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan, untuk penyelenggaraan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bidang perpajakan lalu pelaksanaan perjanjian internasional.

Sejatinya larangan membuka tabungan baru atau kegiatan baru ditujukan bagi orang pribadi dan/atau entitas yang tersebut menolak mematuhi penyampaian atau identifikasi akun keuangan. Larangan ini merupakan bagian dari penguatan ketentuan antipenghindaran kewajiban berhadapan dengan akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.

Aturan ini sekaligus mempertegas kedudukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan serta entitas terkait untuk keperluan perpajakan.

“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Data Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu diadakan perubahan.” demikian bunyi bagian pertimbangan PMK 47/2024

Rekening keuangan yang mana wajib dilaporkan merupakan yang digunakan dimiliki oleh satu atau lebih banyak orang pribadi dan/atau entitas yang mana wajib dilaporkan; atau entitas nonkeuangan pasif, pada hal satu atau lebih banyak pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang dimaksud wajib dilaporkan.

“Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang pribadi yang dimaksud negara domisilinya merupakan yurisdiksi tujuan pelaporan,” bunyi pasal 7.