Syahrul Yasin Limpo Pasrah Divonis Majelis Hakim

Syahrul Yasin Limpo Pasrah Divonis Majelis Hakim

Infocakrawala.com – JAKARTA – Terdakwa perkara pemerasan lalu gratifiksi di dalam lingkungan Kementerian Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang tuntuan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, hari ini. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) itu pasrah melawan hukuman apa pun yang mana diberikan oleh majelis hakim nantinya.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen ketika dihubungi, Hari Jumat (29/6/2024). “InsyaAllah Beliau telah siap,” kata Koedoeboen.

Menurutnya, keluarga Syahrul Yasin Limpo tidaklah hadir secara langsung di dalam ruang sidang. Mereka akan menyimak jalannya sidang melalui televisi lalu media online di tempat rumah.

“Istri kemudian anaknya mengikuti pada rumah saja, malalui media TV lalu online yang digunakan ada, dikarenakan masing masing ada aktivitasnya,” kata Koedoeboen.

Untuk diketahui, SYL akan menjalani sidang tuntutan pada Pengadilan Tipikor pada PN Ibukota Pusat, Hari Jumat (29/6/2024). Sedianya, SYL akan jalani sidang tuntutan bersatu dua mantan anak buahnya yakni mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono kemudian mantan Direktur Alat dan juga Mesin Kementan, Muhammad Hatta.

“Untuk tuntutan,” demikian jadwal sidang yang disitir dalam SIPP PN Jakpus, hari terakhir pekan (29/6/2024).

SYL kemudian dua terdakwa lainnya akan menjalani sidang tuntutan dalam Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali pukul 13.00 WIB.

Sekedar informasi, Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah terjadi meraup uang sebesar Rp44,5 miliar di perkara dugaan perbuatan pidana korupsi terkait pemerasan kemudian gratifikasi di tempat lingkungan Kementan. Hal yang disebutkan SYL lakukan dengan Kasdi Subagyono lalu Muhammad Hatta. Jumlah yang disebutkan dia kumpulkan pada kurun waktu 2020-2023.