Bisnis  

Syarat KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg, Solusi Tepat Agar Subsidi Tepat Sasaran?

Syarat KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg, Solusi Tepat Agar Subsidi Tepat Sasaran?

Infocakrawala.com – Profesor Keuangan Negara, Hamid Paddu, menegaskan bahwa pemakaian Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) di pembelian elpiji 3 kilogram merupakan kebijakan yang mana tepat.

Menurutnya, mekanisme yang disebutkan tidak ada cuma berfungsi sebagai pendataan, tetapi juga sebagai upaya untuk memberikan pemahaman untuk rakyat agar subsidi elpiji benar-benar dapat dinikmati oleh keluarga miskin.

“Dengan cara ini, acara subsidi elpiji dapat tepat sasaran lalu juga berperan sebagai alat sekolah terhadap warga untuk meyakinkan bahwa bantuan fiskal benar-benar dinikmati oleh keluarga yang digunakan membutuhkan,” kata beliau pada Rabu (24/1/2024).

Saat ini, subsidi yang digunakan selalu bukan tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara diperkirakan mencapai Rp10 triliun – Rp15 triliun, yang dimaksud kebanyakan digunakan untuk subsidi gas melon justru dinikmati kalangan mampu.

“Kalau tiada (dibatasi), bobol terus kita punya anggaran,” kata dia, diambil dari Antara.

Guru besar Universitas Hasanuddin, Makassar, yang disebutkan juga mengatakan, pembelian gas 3 kg menggunakan KTP dan/atau KK bisa saja mengedukasi rakyat sebab dokumen kependudukan yang disebutkan sanggup menunjukkan, apakah yang digunakan bersangkutan memang benar dari keluarga tidaklah mampu atau bukan.

Dalam kondisi demikian, tambahnya, orang yang mana berpenghasilan tinggi pun secara perlahan akan merasa malu. Kalangan sektor ekonomi mampu yang disebutkan akan enggan memperlihatkan KTP dan/atau KK hanya sekali untuk membeli gas seharga Rp20 ribu.

“Pada akhirnya, kalangan mampu itu akan memilih membeli gas yang mana tidak ada disubsidi atau bright gas,” ujarnya.

Sebaliknya, apabila pembelian tetap memperlihatkan diadakan terbuka seperti sebelumnya, orang yang tersebut berhak akan selalu kehabisan LPG 3 Kg, lanjutnya, dan juga kondisi demikian akan selalu berulang akibat orang kaya turut menikmati subsidi gas melon tersebut.

“Akibatnya, anggaran kita yang digunakan berasal dari pajak pun habis dinikmati orang yang digunakan tidak ada berhak. Dan itu kan haram sebenarnya, lantaran mereka itu menikmati yang digunakan bukanlah haknya,” katanya.

Ia menambahkan, warga sebaiknya tak memandang penyelenggaraan KTP dan/atau KK pada waktu membeli gas melon sebagai kebijakan yang digunakan memberatkan. Sebaliknya, aturan ini diterapkan untuk menegaskan ketersediaan LPG 3 kilogram bagi warga miskin.

Sebelumnya, pemerintahan melalui Kementerian Tenaga juga Narasumber Daya Mineral (ESDM) telah lama menegaskan bahwa pembelian elpiji 3 kg wajib melibatkan pemakaian kartu tanda penduduk (KTP) mulai 1 Januari 2024. Hanya warga yang dimaksud terdaftar secara resmi yang digunakan diperbolehkan untuk membeli gas subsidi ini.

Pembeli pada Pangkalan semata-mata perlu mengakibatkan KTP dan/atau KK. Setelah terdaftar pada sistem, mereka semata-mata perlu menghadirkan KTP untuk pembelian berikutnya. Status pendaftaran juga dapat dicek melalui alamat subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK.

(Sumber: Suara.com)