Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks!

Tak Sudi Dijadikan Tersangka KPK, Kubu Eddy Hiariej: Alexander Marwata Sebar Berita Hoaks!

Infocakrawala.com – Mantan Wakil Menteri Hukum serta HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dan juga dua anak buahnya, Yosi Andika Mulyadi, lalu Yogi Arie Rukmana menjalani sidang perdana terkait gugatan praperadilan di dalam Pengadilan Negeri Ibukota Selatan, Hari Senin (18/12/2023). 

Ketiga mengguggat langkah KPK yang mana menjadi mereka itu dituduh tindakan hukum suap dan juga gratifikasi senilai Rp8 miliar dari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Dalam persidangan, regu kuasa hukum mereka, Luthfie Hakim, mengumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah dilakukan menyebarkan hoaks atau berita bohong.

“Saudara Alexander Marwata sudah menyebarkan berita hoaks tentang sikap pemohon 1 (Eddy) sebagai dituduh pada 9 November 2023 yang dimaksud dengan harapan terjadi penggalangan opini pada penduduk untuk mentersangkakan pemohon 1,” kata Luthfie.

Luthfie Hakim, pengacara Eddy Hiariej di sidang gugatan praperadilan pada PN Ibukota Selatan. (Suara.com/Yaumal)
Luthfie Hakim, pengacara Eddy Hiariej pada sidang gugatan praperadilan pada PN Ibukota Selatan. (Suara.com/Yaumal)

“Entah dengan tujuan atau alasan apa serta mem-fait accompli para komisioner termohon (KPK) lainnya hingga kemudian hari akhirnya pemohon 1 berikut pemohon II serta pemohon III benar-benar ‘terpaksa ditersangkakan’ secara resmi oleh termohon pada tanggal 24 November 2023,” sambungnya.

Mereka mempersalahkan hal itu sebab di pernyataaan Alex pada 9 November, menyebutkan penetapan Eddy sebagai terdakwa dijalankan KPK pada akhir bulan Oktober 2023. Kemudian pada 29 November, KPK melakukan upaya paksa berbentuk penggeledahan di tempat rumah salah satu tersangka.

Hal menurut kuasa hukum Eddy Cs, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/XII/2014.

“Yang pada pokoknya menyatakan bahwa ketika warga negara Indonesia akan ditetapkan sebagai dituduh oleh penyidik, haru melalui proses atau rangkaian tindakan penyidikan dengan cara menghimpun bukti, yang dengan bukti yang disebutkan penyidik menemukan tersangkanya,” kata Luthfie.

Kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, M Lutfie di area PN Ibukota Selatan, Awal Minggu (11/12/2023). [Suara.com/Yaumal]
Kuasa hukum Wamenkumham Eddy Hiariej, M Lutfie dalam PN DKI Jakarta Selatan, Mulai Pekan (11/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

“Bukan secara subjektif penyidik menemukan dituduh tanpa mengoleksi bukti. Dengan kata lain penetapan terperiksa itu seharusnya merupakan hasil akhir dari proses penyidikan setelaj dikumpulkan bukti-bukti terlebih dahulu,” lanjutnya.

Sebaliknya, kata Luthfie, apabila penetapan Eddy sebagai dituduh oleh KPK dilaksanakan sejak 24 November 2023, maka pernyataan Alex dinilai menyebarkan disinformasi.

“Dengan sengaja dan juga jelas-jelas merupakan tindakan sewenang-wenang oleh penguasa (onrechtsmatige overheidsdaan atau abuse of power),” ujarnya.

Penetapan Tersangka

Dalam tindakan hukum ini, KPK menetapkan Eddy, Yogi, lalu Yossi sebagai dituduh penerima suap dan juga gratifikasi senilai Mata Uang Rupiah 8 miliard ari Direktur Utama PT Cirta Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan.

Pemberian uang itu untuk menyelesaikan tiga perkara Helmut dalam Kementerian Hukum lalu HAM, juga Bareskrim Polri.

Namun, KPK baru menahan Helmut di dalam Rutan KPK untuk 20 hari pertama, tehitung sejak tanggal 7 sampai dengan 26 Desember 2023. Sedangkan Eddy kemudian dua anak buahnya belum ditahan.

KPK menegaskan segera memanggil ketiganya untuk diadakan penahanan.

(Sumber: Suara.com)