Temui Jokowi, Pimpinan MPR Lapor Tak Bisa Amendemen UUD 1945

Temui Jokowi, Pimpinan MPR Lapor Tak Bisa Amendemen UUD 1945

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat ( MPR ) menemui Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) di tempat Istana Negara, hari terakhir pekan (28/6/2024) hari ini. MPR menyatakan telah bukan bisa jadi lagi melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945 oleh sebab itu masa tugas hampir selesai.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah mengatakan, konferensi dengan Jokowi awalnya mengkaji mengenai sidang tahunan MPR. Presiden Jokowi kemudian pimpinan MPR akan mengunjungi sidang tahunan yang tersebut akan dilaksanakan Gedung MPR/DPR.

“Tadi kita bicarakan hal itu presiden juga pimpinan MPR bersepakat akan mengunjungi sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2024 di dalam Gedung DPR/MPR RI yang mana proses atau metode persidangannya telah dilakukan diputuskan sejenis dengan sidang tahunan MPR pada tahun sebelumnya,” kata Ahmad Basarah pada Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari terakhir pekan (28/6/2024).

Pembahasan kedua, kata Ahmad, terkait dengan upacara peringatan keras kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 yang digunakan dilaksanakan pada Ibu Pusat Kota Nusantara (IKN) juga Istana Jakarta. Pimpinan MPR, kata Ahmad, juga mengundang Presiden Jokowi hadir di peringatan tegas bagi konstitusi pada 18 Agustus mendatang.

“Maka kami mengundang agar presiden melengkapi Keppresnya dengan mengunjungi peringatan tegas hari konstitusi di dalam 18 Agustus 2024 yang digunakan akan datang,” kata Ahmad Basarah.

Selain itu, kata Ahmad, pimpinan MPR juga menyampaikan mengenai amendemen UUD 1945 yang digunakan tiada sanggup lagi dijalankan pada periode kepemimpinannya. “Ditegaskan bahwa MPR di area kepemimpinan kami, sudah ada bukan dapat melaksanakan amendemen UUD NKRI 1945 sebab masa tugas kami tinggal 3 bulan,” katanya.

Ahmad menjelaskan, sesuai aturan, MPR dapat merubah UUD 1945 dengan masa jabatan pada melawan 6 bulan. Sedangkan, pimpinan MPR pada waktu ini hanya sekali tersisa 3 bulan masa jabatannya.

“Sementara tatib memberikan batasan MPR dapat merubah UUD kalau masa jabatannya lebih besar di dalam berhadapan dengan 6 bulan. Kami sudah ada kurang dari 3 bulan lagi,” katanya.

Maka dari itu, Ahmad mengatakan amandemen UUD akan mampu dilaksanakan dan juga diteruskan oleh MPR periode berikutnya. “Sehingga wacana itu menjadi wacana lalu kita serahkan pada MPR periode berikutnya,” katanya.