Bisnis  

Tenang Pengusaha, eksekutif Bakal Beri Insentif Soal Penetapan Pajak Hibur

Tenang Pengusaha, eksekutif Bakal Beri Insentif Soal Penetapan Pajak Hibur

Infocakrawala.com – Para pelaku perniagaan di area lapangan usaha hiburan diminta tenang oleh pemerintah. Pasalnya, pemerintahan akan memberikan keringan insentif fiskal terhadap pajak hiburan yang sebesar 40-75 persen.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keluhan para pelaku usaha sektor hiburan ytelah didengar oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kemudian, lanjut dia, Presiden juga mendiskusikan keluhan yang dimaksud di rapat sama-sama dengan menteri Kabinet Indonesia Maju pada Istana Negara, Jakarta, Jumat.

“Pemerintah akan mengeluarkan surat edaran terkait dengan Pasal 101 ini. Dalam surat edaran yang tersebut akan disiapkan oleh Menteri Keuangan dan juga Menteri Dalam Negeri juga selanjutnya pemerintah juga meninjau bahwa sektor pariwisata baru pulih,” ujar Airlangga di konferensi pers seperti yang mana dikutipkan dari Antara, Hari Jumat (19/1/2024).

Baca Juga: Surati Menko Luhut, Hotman Paris Minta eksekutif Pikir Ulang terapkan Pajak Kesenangan 75%

Adapun, insentif yang mana didapat pelaku usaha diatur melalui pasal 101 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam aturan yang disebutkan berbunyi di menyokong kebijakan kemudahan berinvestasi, gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal terhadap pelaku perniagaan di tempat daerahnya.

Adapun, Insentif fiskal itu dalam bentuk pengurangan, keringanan dan juga pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi kemudian atau sanksinya.

Baca Juga: Gaduh Pajak Kesenangan Naik, Luhut Bertindak Minta Batalkan

Selain insentif, tutur Airlangga, Presiden Jokowi juga akan menambahkan insentif lainnya, seperti pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 10 persen. Akan tetapi, insentif tambahan ini perlu ada pembahasan lebih banyak lanjut.

“Insentif PPh badan di sektor pariwisata itu lebih lanjut keseluruhan, lebih tinggi terhadap seluruh sektornya, serta yang dimaksud lebih lanjut dipertimbangkan Bapak Presiden memohonkan untuk dikaji PPH Badan sebesar 10 persen,” pungkas Airlangga.

(Sumber: Suara.com)