Tengku Dewi Putri Tolak Mediasi dengan Andrew Andika, Ingin Segera Cerai juga Melahirkan

Tengku Dewi Putri Tolak Mediasi dengan Andrew Andika, Ingin Segera Cerai juga Melahirkan

Infocakrawala.com – BOGOR Tengku Dewi Putri menolak mediasi dengan Andrew Andika dalam sidang cerai perdananya yang digunakan dilakukan di dalam Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor, Kamis (20/6/2024). Ia tambahan memilih untuk segera menyelesaikan proses perceraiannya.

Keputusan ini diambil Tengku Dewi pasca merasa pernikahannya dengan Andrew Andika tak sanggup dipertahankan lagi. Dugaan perselingkuhan yang tersebut diadakan sang aktor menjadi alasan utama perpisahan mereka.

Kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang mengungkapkan bahwa kliennya mantap untuk bercerai dari sang suami. Meski keputusannya berpisah telah bulat, namun sang artis tak hadir di sidang cerainya oleh sebab itu berada dalam hamil besar.

“Kondisinya (Tengku Dewi Putri) kan lagi hamil tua. Nah jadi tadi dengan segala pertimbangan dianggap cukup diwakili oleh kuasa hukum Dewi,” kata Minola di area PA Cibinong, Bogor, Kamis (20/4/2024).

“Pesannya di dalam sidang perdana ini, beliau ingin agar gugatan perceraiannya masih diteruskan. Jadi nanti pada ruang persidangan,” tambahnya.

Sementara itu, pemilik nama asli Andrew Andika Fischer ini selaku tergugat tiada terlihat hadir di area persidangan. Minola pun enggan berkomentar lebih tinggi lanjut terkait ketidakhadiran aktor 36 tahun tersebut.

“Nanti bagaimana majelis hakim pada mediasi. Kita akan lihat nanti. Setelah sidang baru bisa jadi beri keterangan lebih besar lanjut,” jelasnya.

Minola memohon doa agar proses perceraian Tengku Dewi dan juga Andrew Andika bisa saja berjalan dengan cepat. Ini adalah lantaran Tengku Dewi ingin segera fokus melahirkan anak keduanya.

“Ya semoga cepat beres akibat Dewi mau fokus untuk melahirkan anak keduanya,” ujarnya.

Tengku Dewi menggugat cerai Andrew Andika ke Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat pada 6 Juni 2024. Gugatan cerai didaftarkan secara ecourt, dengan nomor register PACBN/06062024/WIL melalui Minola Sebayang.

Dalam gugatannya, Tengku Dewi memasukkan tiga tuntutan. Di antaranya adalah perceraian, hak asuh anak, hingga nafkah anak sebesar Rp20 jt per bulan untuk dua orang anak.