Terduga Obstruction of Justice Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Terduga Obstruction of Justice Kasus Vina Cirebon Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Infocakrawala.com – JAKARTA – Kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita serta Muhammad Rizky alias Eki dalam Cirebon pada 2016 silam masih terus bergulir. Teranyar, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan membuka kemungkinan pengusutan upaya perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang tersebut diduga terjadi pada waktu penyelidikan juga penyidikan persoalan hukum tersebut.

Sejumlah pengacara yang digunakan tergabung di Komunitas ‘Tim Pencari Fakta’ mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan hasil temuan yang dia punya terkait dugaan perintangan penyidikan tersebut.

“Hari ini kita melaporkan dengan pasal obstruction of justice, keterangan palsu dan juga terkait dengan dugaan identitas ganda,” kata pengacara Pitra Romadoni di dalam Bareskrim Polri, Ibukota Selatan, Hari Sabtu (22/6/2024).

Pitra mengaku telah dilakukan mengantongi bukti-bukti terkait dugaan OOJ itu. Salah satunya, tentang dugaan perintangan yang dimaksud diduga terjadi ketika pemeriksaan saksi T.

Sebagai informasi, saksi inisial T itu didatangi oleh keluarga terpidana E untuk tiada memberikan pernyataan sesuai apa yang dimaksud beliau ketahui.

“Jadi kita mengawasi adanya dalam di lokasi ini dugaan OOJ, merintangi penyidikan. Sehingga, ini menjadi bias lalu blunder akibat tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh keluarga terpidana ya maupun pengacara,” katanya.

“Hari ini kita minta untuk diusut oleh pihak Kepolisian dan juga saya juga ungkapkan untuk Pak Dir (Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan) agar mengenai OOJ ini harus dituntaskan, agar ini tidak ada menjadi problematika di tempat tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Namun Pitra enggan memerinci ketika ditanya mengenai siapa yang mana mendatangkan saksi, serta kapan dugaan penyuapan itu berlangsung. Dia lantas menyerahkan untuk Bareskrim Mabes Polri untuk menyampaikan itu ke publik, sebagai pihak yang berwenang.