Terkendala Sengketa, Surat Suara Pileg pada 2 Dapil Belum Dicetak

Terkendala Sengketa, Surat Suara Pileg pada 2 Dapil Belum Dicetak

InfoCakrawala.com – Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, serta Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat mengungkapkan, pencetakan surat pengumuman untuk Pileg 2024 masih terkendala di tempat dua daerah pemilihan.

Dia mengungkapkan bahwa surat pendapat itu belum mampu dicetak lantaran masih terkendala sengketa pemilu.

“Masih tersisa dua sengketa proses pemilihan umum yang dimaksud belum dapat kami proses cetak surat suaranya oleh sebab itu belum selesai, yakni untuk pilpres DPD di dalam dapil Sumatera Barat lalu untuk pilpres DPRD Provinsi Kalimantan Utara I,” kata Yulianto kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Untuk itu, lanjut dia, KPU masih menunggu dua sengketa pilpres yang dimaksud prosesnya masih berlangsung sebelum merampungkan cetak surat pengumuman Pileg 2024.

Sebagai informasi, usai penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023 lalu, terdapat 39 sengketa.

Saat ini, 37 sengketa sudah selesai serta berkekuatan hukum tetap.

Ilustrasi surat kata-kata pilpres 2024. (KPU Bekasi)
Ilustrasi surat pengumuman pilpres 2024. (KPU Bekasi)

“Telah selesai prosesnya banyak 37 daerah pemilihan sehingga dapat dilanjutkan proses pencetakannya,” ujar Yulianto.

Pencetakan surat pendapat masuk dalam program pemenuhan logistik tahap II KPU.

Adapun total kebutuhan surat pernyataan untuk pilpres 2024 pada dalam negeri ialah 1.208.921.320 lembar.

(Sumber: Suara.com)