Tersangka Kasus Bagi-bagi Beras, Caleg Perindo Hal ini Tak Ditahan, kok Bisa?

Tersangka Kasus Bagi-bagi Beras, Caleg Perindo Hal ini Tak Ditahan, kok Bisa?

Infocakrawala.com – Ni Koman Puspita (NKS), calon anggota legislatif dari Partai Perindo ditetapkan sebagai terperiksa gegara tindakannya yang digunakan culas. Caleg yang disebutkan nekat membagi-bagikan beras kemudian stiker foto dirinya terhadap masyarakat.

Buntut dari aksinya itu, Ni Koman Puspita dijerat Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Walau berstatus tersangka, caleg Partai Perindo itu tidak ada ditahan. Alasan Ni Koman Puspita tiada ditahan karema ancaman hukumannya masih di area bawah lima tahun penjara.

“Yang bersangkutan tak kami tahan lantaran ancaman hukumannya satu tahun penjara,” kata Juru Bicara Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, Harun Al Rasyid dikutipkan dari Antara, Selasa (30/1/2024).

Dia menyatakan hal yang dimaksud menindaklanjuti hasil giat pelimpahan terdakwa dan juga barang bukti atau tahap dua dari penyidik kepolisian terhadap jaksa penuntut umum di area Kantor Kejari Mataram.

“Iya, baru selesai tahap dua dari penyidik. Itu makanya langkah lanjut dari pelimpahan ini kami tak melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pusat Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama juga membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tahap dua tersebut.

“Pelimpahan tahap dua kami laksanakan di area Kantor Kejari Mataram,” kata Yogi.

Dia menjelaskan pelimpahan ini merupakan bagian dari penanganan persoalan hukum langkah pidana pilpres yang berada di area bawah kendali Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Daerah Perkotaan Mataram.

“Jadi, penyidik kami yang dimaksud melimpahkan tahap dua ini yang digunakan tergabung pada Sentra Gakkumdu. Tahap dua kami serahkan dengan didampingi pihak Bawaslu Perkotaan Mataram lalu kuasa hukum tersangka,” ucap dia.

Penyidik melaksanakan tahap dua usai materi berkas perkara milik terdakwa NKS dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada Hari Senin (29/1).

Pada tahap penyidikan, Yogi turut menjelaskan bahwa penyidik tak melakukan penjara terhadap NKS, mengingat ancaman hukuman dari pidana yang digunakan disangkakan di dalam bawah tahun penjara.

“Tidak kami tahan dikarenakan ancamannya 1 tahun penjara. Sesuai ketentuan, ancaman pidana dalam bawah 5 tahun tidak ada dilaksanakan penahanan,” ujarnya. (Antara)

(Sumber: Suara.com)