Tetapkan 1 Tersangka Kasus DJKA, KPK Jelaskan Konstruksi Dugaan Korupsi

Tetapkan 1 Tersangka Kasus DJKA, KPK Jelaskan Konstruksi Dugaan Korupsi

Infocakrawala.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yofi Oktarisza (YO) sebagai dituduh tindakan hukum dugaan korupsi di dalam lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan terperiksa ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap yang mana melibatkan Dion Renato Sugiarto (DRS).

Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, YO merupakan Pejabat Pembuatan Keseriusan (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah (BTP Jawa Bagian Tengah) yang mana pada waktu ini menjadi BTP Kelas 1 Semarang sejak tahun 2017 sampai 2021.

Sementara, DRS miliki tiga perusahaan yakni PT Istana Putra Agung (IPA), PT Prawiramas Puriprima, dan juga PT Rinenggo Ria Raya yang tersebut digunakan beliau sebagai rekanan proyek dugaan korupsi.

“Perusahaan-perusahaan yang disebutkan digunakan untuk mengikuti lelang juga mengerjakan paket-paket pekerjaan pengadaan barang kemudian jasa di tempat lingkungan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub termasuk pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Bagian Tengah yang kemudian menjadi BTP Kelas 1 Semarang,” ujar Asep pada konferensi pers di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).

Dalam praktik dugaan korupsi ini, DRS mendapatkan bantuan dari PPK termasuk terdakwa YO untuk sanggup mendapatkan paket pekerjaan pengadaan barang kemudian jasa. YO adalah orang yang mana mengatur rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang digunakan biasanya dilakukan.

“PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang mana akan dimenangkan masing-masing rekanan. PPK juga
meminta adanya rekanan pendamping pada masing-masing lelang,” sambungnya.

Setelah membantu rekanan meraih kemenangan lelang, YO lantas memohon persentase tertentu untuk para perusahaan pelaksana paket dengan besaran 10-20 persen.

“Persentase fee dari rekanan pada waktu terdakwa YO menjabat PPK antara lain untuk PPK 4 persen, untuk BPK 1 persen sampai 1,5 persen, Itjen Kemenhub 0,5 persen, Pokja Pengadaan 0,5 persen, Kepala BTP sebesar 3 persen,” kata Asep.

Tersangka YO juga menunjuk DRS untuk mengakumulasi fee dari rekanan lainnya yang tersebut mengerjakan paket pekerjaan. Dari penerimaan fee yang dimaksud dikumpulkan DRS, terperiksa YO menerima di bentuk uang lalu barang.