Tugas dan juga Kewenangan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang

Tindakan dan juga juga Kewenangan Komisi Yudisial sesuai Undang-Undang

Infocakrawala.com – JAKARTA – Tindakan Komisi Yudisial (KY) pada Indonesia tercantum pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Sedangkan kewenangannya terlampir di Pasal 20 pada undang-undang yang dimaksud sama.

Komisi Yudisial belum lama ini menjadi sorotan pasca mengajukan permohonan semua pihak menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang membebaskan Pegi Setiawan di sidang praperadilan tindakan hukum pembunuhan Vina kemudian Muhammad Rizky di dalam Cirebon.

Hal ini menciptakan banyak pihak penasaran tugas, fungsi, kemudian kewenangan KY di lembaga peradilan dalam Indonesia. Berikut ini pembahasan terkait tugas Komisi Yudisial, lalu sedikit pembahasan tentang sejarah pembentukannya.

Daftar Pekerjaan Komisi Yudisial

Keberadaan KY dimulai pada pada waktu pengesahan kemudian penetapan amandemen ketiga UUD 1945 pada 2001. Ketika itu, salah satu poin penting yang digunakan berhasil diwujudkan adalah pembentukan KY.

Sebagai lembaga baru, keberadaan KY diharapkan dapat memperbaiki kondisi peradilan. Selain itu, keberadaan KY juga merupakan perwujudan prinsip checks and balances, yaitu bertindak selaku pengawas ‘eksternal’ Mahkamah Agung (MA).

Tugas Komisi Yudisial berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 adalah sebagai berikut :

– Melakukan pendaftaran calon hakim agung
– Melakukan seleksi terhadap calon hakim agung
– Menetapkan calon hakim agung
– Mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Terdapat pula kewenangan KY yang digunakan diatur di Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, bahwa pada rangka menjaga lalu menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, juga perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai kewenangan:

– Melakukan pemantauan juga pengawasan terhadap perilaku hakim
– Menerima laporan dari penduduk berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik juga Pedoman Perilaku Hakim
– Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan juga investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik lalu Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup
– Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik juga Pedoman Perilaku Hakim,
– Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang mana merendahkan kehormatan lalu keluhuran martabat hakim.

Jika mengamati dari tugas yang digunakan sudah pernah dijelaskan, KY memang sebenarnya mempunyai kewenangan untuk mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang tersebut merendahkan kehormatan lalu keluhuran martabat hakim.

Dalam hal ini KY bertanggung jawab untuk menjaga nama baik hakim pada mata masyarakat. Tak heran jikalau KY memohonkan warga menghargai langkah pengadilan, sebab itu sudah ada jadi salah satu bagian dari tugas Komisi Yudisial.