Bisnis  

Tunjangan Kemampuan Pegawai Kementerian ATR BPN Naik! Hal ini Rinciannya

Tunjangan Kemampuan Pegawai Kementerian ATR BPN Naik! Hal ini Rinciannya

Infocakrawala.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meningkatkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di tempat lingkungan Kementerian Agraria kemudian Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tunjangan Performa Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, tunjangan untuk kelas jabatan tertinggi meroket dari Rp29 jt menjadi Rp33 juta. Sebagai informasi Perpres terbaru mengubah besaran tunjangan yang dimaksud sebelumnya berlaku pada 2020 lalu. 

Dengan aturan ini, Menteri ATR/BPN dipastikan akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di area lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sementara kategori pegawai yang dimaksud tiada berhak menerima tunjangan adalah pegawai yang digunakan tiada memiliki jabatan, pegawai yang tersebut diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang digunakan diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu serta belum diberhentikan sebagai pegawai, lalu pegawai yang tersebut menjalani cuti dalam luar tanggungan negara atau di bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Kendati demikian, bagi pegawai yang tersebut diangkat sebagai pejabat fungsional juga mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja akan dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Acuan tunjangan kinerja adalah tunjangan kinerja baru yang mana ditetapkan. Namun, apabila tunjangan profesinya lebih lanjut besar maka yang dimaksud akan dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya. 

Berikut adalah rincian tunjangan jabatan yang digunakan ditetapkan oleh Kementerian ATR/ BPN. 

1. Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
2. Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
3. Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
4. Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
5. Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
6. Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
7. Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
8. Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
9. Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
10. Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
11. Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
12. Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
13. Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
14. Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
15. Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
16. Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
17. Kelas jabatan 1: Rp2.531.250

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

(Sumber: Suara.com)