Undang-undang DKJ Belum Rampung, Heru Budi Pastikan DKI Jakarta Masih Ibu Daerah Perkotaan

Undang-undang DKJ Belum Rampung, Heru Budi Pastikan DKI DKI Jakarta Masih Ibu Daerah Perkotaan

Infocakrawala.com – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Ibukota Heru Budi Hartono melakukan konfirmasi sampai ketika ini, Ibukota Indonesia masih berstatus Ibu Kota. Sebab, Rancangan Undang-Undang (UU) tentang Daerah Khusus DKI Jakarta (DKJ) belum disahkan menjadi UU.

“Masih, (Jakarta) masih area khusus Ibu Kota,” ujar Heru di dalam kawasan Ragunan, Ibukota Selatan, hari terakhir pekan (8/3/2024).

Sampai ketika ini, RUU DKJ masih dibahas pada tingkat DPR RI. Belum ada kebijakan akhir mengenai regulasi yang mengatur kewilayahan Ibukota usai tak lagi menyandang status Ibu Kota.

“Proses undangan-undang DKJ-nya kan belum ada masih sedang proses, tentunya kan ini masih kota.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Area Hukum, Dini Purwkno mengklarifikasi kabar bahwa status Ibukota Indonesia sebagai ibu kota telah dicabut seiring rencana kepindahan menuju Nusantara. Ia menegaskan, Ibukota Indonesia masih mempunyai status sebagai Daerah Khusus Ibu Perkotaan (DKI) hingga ketika ini.

“Status hukum ibu kota DKI DKI Jakarta belum berubah,” ucapnya, seperti yang tersebut dikutipkan dari Antara pada Kamis (7/3/2024).

Ia menambahkan, menurut Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Perkotaan Negara (IKN), DKI Ibukota Indonesia akan tetap saja menjadi ibu kota negara hingga Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara dikeluarkan.

Terkait kapan persisnya keppres itu terbit, Dini mengungkapkan hal itu akan bergantung sepenuhnya pada kewenangan presiden.

“Intinya Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada pada waktu Keppres diterbitkan. Nah, pada ketika keppres yang dimaksud terbit, maka otomatis DKI Ibukota Indonesia berhenti menjadi ibu kota negara,” tuturnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Ibukota Indonesia sebagai Ibu Perkotaan ibu Negara habis statusnya pada 15 Februari 2024.

Ini merupakan implikasi dari UU tentang IKN yang telah dilakukan diundangkan sejak 15 Februari 2022.

Dalam Pasal 41 Ayat 2 UU IKN disebutkan bahwa “Paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan DKI Jakarta sebagai Ibu Perkotaan Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang ini”.

Namun, Dini menjelaskan bahwa menurut ketentuan Pasal 41 UU IKN, pasca kebijakan Presiden tentang pemindahan IKN ke Nusantara ditegaskan, ketentuan-ketentuan pada Pasal 3, Pasal 4, kecuali fungsi sebagai tempat otonom, juga Pasal 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Daerah Perkotaan Ibukota Indonesia sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia akan dicabut serta dinyatakan tak berlaku.