Usaha Spa di tempat Bali Tak Kena Pajak 40%-75%, Menparekraf: Itu Kebugaran, Bukan Hibur

Usaha Spa pada tempat Bali Tak Kena Pajak 40%-75%, Menparekraf: Itu Kebugaran, Bukan Hibur

Infocakrawala.com – JAKARTA – Pelaku bisnis hiburan dan juga pariwisata di area Bali dikenakan pajak barang juga jasa tertentu (PBJT) dari 15 persen, pada masa kini meningkat menjadi 40 hingga 75 persen. Hal ini tentu memberatkan para pelaku bidang usaha spa yang mana masuk pada kategori hiburan.

Menteri Perjalanan serta Sektor Bisnis Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno memberi tanggapan terkait hal itu. Menurutnya, sektor spa tidak ada tergolong di kategori hiburan, melainkan kebugaran.

“Jelas Pak Kadis (Pemprov Bali) menyampaikan, lapangan usaha spa tidaklah termasuk yang mana (kena pajak) 40%-75% lantaran (industri spa) itu tidak (industri) hiburan, tapi kebugaran,” beber Sandiaga pada The Weekly Brief with Sandi Uno di dalam Gedung Sapta Pesona Kementerian Pariwisata, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

Sandiaga menambahkan, pajak hiburan harus disosialisasikan lagi tanpa mematikan lapangan usaha spa. Sebab, lapangan usaha spa pada Bali bagian dari wellness, tidak hiburan.

“Jadi (datang) ke spa tidak dapat hiburan, tapi merek dapat kebugaran. Kebugarannya menggunakan rempah-rempah juga minyak yang diproduksi dengan kearifan budaya lokal setempat,” tutur Sandiaga.

Pihaknya, lanjut Sandiaga, juga sudah ada mengembangkan hasil spa melalui wellness kemudian sport tourism untuk memasarkan wellness tourism. Jadi tak perlu khawatir, spa tetap memperlihatkan akan berbasis budaya dan juga kearifan lokal serta tentunya bukan dimasukkan di pajak hiburan.

“Di Dubai kemarin yang dimaksud jadi minat itu terapis-terapis dari Bali, Lombok, oleh sebab itu kita punya reputasi dunia,” katanya.


Sementara itu, Kepala Dinas Wisata Bali Tjok Bagus Pemayun menegaskan bahwa bidang spa termasuk di kategori kebugaran, bukanlah hiburan.

Di sisi lain, Pemprov Bali juga khawatir bila spa Bali tak terlindungi, maka terapis-terapis lokal akan diambil oleh orang luar Bali. Menurutnya, Bali selalu menjadi destinasi spa terbaik di tempat dunia.

“Kan dalam Undang-Undang Pariwisata, ia (spa) sebagai kebugaran dalam Kemenkes, bukanlah penghibur,” pungkas Tjok Bagus Pemayun.

(Sumber:SindoNews)