Usai Curangi Hasil Uji Tabrak, Toyota Kembali Diterpa Kesulitan

Usai Curangi Hasil Uji Tabrak, Toyota Kembali Diterpa Hambatan

Infocakrawala.com – Toyota akhir-akhir ini menjadi perbincangan publik. Pasalnya, pabrikan selama Jepun yang dimaksud telah dilakukan melakukan kecurangan hasil uji tabrak yang dilaksanakan oleh Komite Pihak Ketiga Independen.

Dari hasil investigasi tersebut, ada kejanggalan pada 174 item di 25 kategori pengujian.

Dari hasil yang disebutkan ditemukan sebanyak 64 model lalu 3 mesin kendaraan yang tersebut pada waktu ini diproduksi, dikembangkan, atau dihentikan produksinya, termasuk 22 model kemudian 1 mesin yang tersebut dijual oleh Toyota.

Masalah kecurangan ini menghasilkan Toyota memohon maaf terhadap konsumen di dalam seluruh dunia.

“Kami ingin menyampaikan permintaan maaf yang tulus berhadapan dengan ketidaknyamanan lalu kegelisahan yang ditimbulkan untuk seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelanggan,” tulis keterangan Toyota, dikutipkan Rabu (20/12/2023).

Kali ini, Toyota pun kembali diterpa masalah. Produsen mobil selama Jepun yang dimaksud mengumumkan kalau mereka itu menarik kembali sekitar satu jt kendaraan Toyota lalu Lexus di area Amerika Serikat (AS) lantaran perasaan khawatir terhadap sistem airbag.

Konsep airbag mutakhir: ketika terjadi benturan merobek wadah perlahan dan juga kantong pun mengembang aman. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].
Konsep airbag mutakhir: ketika terjadi benturan merobek wadah perlahan juga kantong pun mengembang aman. Sebagai ilustrasi [Shutterstock].

Dilansir dari nbcdfw, merek melakukan hal yang dimaksud demi keamanan konsumen nantinya. Beberapa merek ternama seperti Camry, Corolla kemudian Highlander jt terkena dampaknya.

“Sensor ini mungkin saja diproduksi secara tiada sempurna sehingga menyebabkan terjadinya korsleting,” tulis Toyota dilansir dari nbcdfw.

Toyota akan menghubungi konsumen yang tersebut terkena dampak pada pertengahan Februari 2024 mendatang. Belum diketahui pasti, apakah konsumen Indonesia juga bergabung terdampak pada tindakan hukum ini.

(Sumber: Suara.com)